Ular kerap dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan manusia karena memiliki bisa yang mematikan. Kondisi ini sering kali memicu tindakan preventif berupa pembunuhan ular demi menghindari bahaya.
Dilansir dari Detikcom, Islam melalui hadits Nabi Muhammad SAW memberikan panduan spesifik mengenai jenis ular yang diperbolehkan untuk dibunuh. Perintah ini berkaitan erat dengan perlindungan nyawa manusia dari ancaman nyata.
Identifikasi mengenai jenis ular yang boleh dibunuh tercantum dalam riwayat Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk mewaspadai dua ciri fisik ular tertentu yang dianggap sangat berbahaya.
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Berdasarkan kitab Al Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, ular dengan dua garis putih di punggungnya disebut dzu ath-thifyatin. Sementara itu, ular dengan ciri ekor pendek dan warna biru dikenal dengan sebutan al-abtar.
Paparan racun dari kedua jenis ular ini memiliki dampak medis yang ekstrem. Selain mampu membutakan mata, kekuatan bisanya diklaim dapat mengakibatkan keguguran pada kandungan wanita.
Hukum Membunuh Hewan Pengganggu dalam Islam
Islam tidak melarang manusia untuk menyingkirkan hewan yang mengganggu dan mengancam nyawa. Hal ini ditegaskan dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro yang menyebut pembunuhan hewan berbahaya diperbolehkan tanpa merusak habitatnya.
Tindakan merusak habitat hewan dipandang sama dengan melakukan pembunuhan massal. Selain ular tertentu, Islam secara eksplisit memperbolehkan pembunuhan terhadap tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak karena dianggap sebagai pengganggu.
Larangan Membunuh Ular Tertentu
Meskipun ada perintah untuk membunuh ular berbahaya, terdapat aturan yang melarang pembunuhan ular di lokasi tertentu. Larangan ini berkaitan dengan keberadaan jin yang dapat mengubah wujud menjadi ular.
Ular yang ditemukan di dalam rumah sebaiknya tidak langsung dibunuh. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW mengenai keberadaan kelompok jin di Madinah yang telah memeluk agama Islam.
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Seorang muslim diperbolehkan membunuh ular di dalam rumah hanya jika peringatan sebanyak tiga kali telah diberikan namun ular tersebut tetap enggan pergi. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa aturan khusus ini berlaku bagi rumah-rumah yang berada di wilayah Madinah.