Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, melaksanakan Salat Idul Adha 1447 Hijriah pada Selasa (26/5/2026). Pelaksanaan Lebaran Haji kelompok ini tercatat sehari lebih cepat ketimbang ketetapan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penetapan tanggal tersebut mengacu pada sistem penanggalan internal yang dihitung secara mandiri dari generasi ke generasi. Lokasi pelaksanaan ibadah berpusat di Mushalla Surau Baru yang terletak di wilayah Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pengurus Mushalla Surau Baru, Zahar, menerangkan bahwa formulasi khusus yang mereka miliki menjadi dasar utama perhitungan sejak awal bulan suci. Jemaah menggunakan rumus tersendiri untuk menentukan hari-hari besar keagamaan.
"Dari perhitungan kami, Hari Raya Lebaran Haji jatuh hari ini dan itu sudah kami hitung dari awal Ramadhan," kata Zahar, Pengurus Mushalla Surau Baru.
Pihak pengurus juga memandang bahwa adanya selisih penanggalan dengan pihak luar tidak semestinya menjadi perdebatan. Nilai ketulusan dalam beribadah dinilai jauh lebih mendasar bagi para jemaah.
"Tidak apa-apa ada perbedaan yang penting tujuannya sama," ujar Zahar, Pengurus Mushalla Surau Baru.
Rumah ibadah yang menjadi lokasi salat ini merupakan pusat kegiatan Tarekat Naqsyabandiyah yang telah berdiri sejak tahun 1910. Para jemaah yang hadir tidak hanya warga setempat, melainkan juga berdatangan dari bermacam daerah di Sumatera Barat.
Salah seorang warga yang ikut beribadah, Juni, menyatakan dirinya sudah terbiasa mengikuti pelaksanaan salat hari raya di lokasi tersebut. Ia pun tetap menaruh rasa hormat kepada pihak lain yang merayakan Lebaran Haji pada hari berikutnya.
"Saya sudah sejak kecil diajak orang tua untuk salat di sini terutama Idul Adha dan Idul Fitri," tutur Juni, jemaah.
Di sisi lain, Kementerian Agama melalui sidang Isbat sebelumnya menetapkan awal Zulhijah jatuh pada Senin (18/5/2026). Keputusan resmi pemerintah tersebut menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, yang juga sejalan dengan ketetapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode Kalender Hijriah Global Tunggal.