Aktivitas penyeberangan ilegal di jalur kereta api kembali menjadi sorotan di kawasan Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seperti dikutip dari Megapolitan, sejumlah warga terpantau berjaga di perlintasan rel tanpa palang pintu yang berlokasi dekat Stasiun Cibitung pada Kamis (7/5/2026).
Warga yang berkumpul di lokasi tersebut tidak hanya sekadar berjaga untuk keamanan penyeberang jalan. Mereka juga menawarkan jasa khusus mengangkat sepeda motor milik pengendara yang ingin melintasi rel secara instan menggunakan alat bantu sederhana.
Dalam menjalankan aksinya, para penyedia jasa ini biasanya menunggu calon pelanggan di gubuk semi permanen yang didirikan di pinggiran rel. Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan jiwa maupun operasional kereta.
Lokasi penyeberangan liar ini sebenarnya hanya berjarak sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari pelintasan resmi yang terjaga. Namun, banyak pengendara roda dua tetap memilih jalur tidak resmi ini dengan alasan efisiensi waktu perjalanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemindahan motor dilakukan secara gotong royong oleh empat hingga lima orang. Mereka menggunakan batang bambu sebagai alat penopang untuk mengangkat kendaraan melewati gundukan rel yang cukup tinggi.
Setiap pengendara yang menggunakan jasa penyeberangan ekstrem ini diwajibkan membayar biaya sekitar Rp 5.000 untuk satu kali melintas. Para warga tersebut tampak sudah sangat terbiasa mengatur waktu penyeberangan di sela-sela jadwal perjalanan kereta api yang padat.
Meskipun terdapat jajaran plang besi yang dipasang sebagai pembatas area rel, warga tetap mencari celah untuk melintas. Jalur pintas ini dianggap lebih praktis dibandingkan harus memutar menuju perlintasan resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Larangan Tegas dari Pihak KAI
Menanggapi fenomena tersebut, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas warga di jalur rel tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
"KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri," ujar Franoto saat dikonfirmasi melalui pesan pada Kamis (7/5/2026).
Larangan beraktivitas di area rel tersebut telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Franoto mengingatkan pengguna jalan untuk tidak mengabaikan keselamatan demi alasan kecepatan sampai di tujuan.
"Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api," kata dia.
Sebagai langkah lanjut, pihak KAI berencana melakukan koordinasi intensif dengan aparat kewilayahan setempat guna memutus akses ilegal tersebut secara permanen.
"KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut," ujar dia.