Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka Hingga Ranu Kumbolo

Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka Hingga Ranu Kumbolo
Foto: Ilustrasi Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka Hingga Ranu Kumbolo.

Aktivitas pendakian di Gunung Semeru, Jawa Timur, dijadwalkan akan beroperasi kembali mulai Jumat, 24 April 2026. Namun, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menetapkan batas akhir pendakian hanya sampai di kawasan Ranu Kumbolo.

Keputusan ini diambil berdasarkan koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, melalui keterangan resmi yang dikutip dari Detik Travel pada Rabu, 22 April 2026.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru, memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 24 April 2026 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo," tulis Rudijanta.

Pihak otoritas taman nasional memberlakukan pembatasan kuota pendaki sebanyak 200 orang setiap harinya. Selain jumlah personel yang terbatas, durasi pendakian pun dibatasi maksimal hanya selama dua hari satu malam.

Rudijanta menekankan bahwa setiap pengunjung yang datang wajib mematuhi aturan teknis yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan para pendaki serta kelestarian lingkungan di area konservasi tersebut.

"Setiap pendaki wajib mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang telah diperbarui," kata Rudijanta.

Syarat dan Ketentuan Pendaki Tahun 2026

Calon pendaki diwajibkan melakukan pendaftaran atau booking secara online melalui situs resmi di bromotenggersemeru.id. Proses pemesanan tiket dapat dilakukan mulai H-30 hingga paling lambat dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

Batas usia minimal bagi pendaki adalah 10 tahun, sementara bagi lansia di atas 70 tahun diperlukan surat rekomendasi tambahan dari dokter. Seluruh pendaki harus membawa identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, atau paspor saat melakukan verifikasi.

Bagi peserta yang belum memiliki KTP, diwajibkan untuk menyertakan surat izin dari orang tua atau wali. Pihak pengelola juga menegaskan bahwa data yang sudah masuk dalam sistem tidak dapat diubah atau diganti dengan alasan apa pun.

Aturan Ketat Selama Berada di Kawasan TNBTS

Para pendaki hanya diperbolehkan masuk melalui pintu resmi di Ranu Pani dan wajib mulai mendaki maksimal pukul 15.00 WIB. Selama berada di jalur, lokasi untuk mendirikan tenda hanya diizinkan di area Ranu Kumbolo tanpa pengecualian.

Setiap pendaki akan diberikan gelang identitas resmi yang wajib digunakan selama kegiatan berlangsung. Aturan kebersihan juga menjadi prioritas utama, di mana setiap orang harus membawa kantong sampah dan membawanya turun kembali untuk diperiksa.

Petugas akan melakukan pemindaian barcode saat pendaki turun atau melakukan check-out di Ranu Pani. Bagi mereka yang terlambat kembali dari durasi yang ditentukan, pihak pengelola akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan di Jalur Pendakian Gunung Semeru

Terdapat sejumlah larangan keras demi melindungi ekosistem, di antaranya larangan merusak flora, fauna, serta situs budaya. Pendaki juga dilarang membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga bahan peledak ke dalam kawasan.

Aktivitas yang memicu kebakaran hutan, penggunaan drone tanpa izin, serta pembuatan jalur baru sangat dilarang. Selain itu, pendaki tidak diperkenankan melintasi batas Ranu Kumbolo untuk menuju puncak demi keselamatan bersama.

Sebelum pembukaan ini, jalur pendakian Gunung Semeru sempat ditutup total sejak awal Januari hingga akhir Maret 2026. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka revitalisasi ekosistem serta menghindari risiko cuaca ekstrem di wilayah pegunungan.

Artikel terkait

Rekomendasi