Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan dokumen tersebut, tidak ada ketetapan libur nasional khusus untuk menyambut awal puasa Ramadan 1447 H bagi ASN maupun karyawan swasta.
Dikutip dari Caritahu, kebijakan libur di bulan Februari 2026 justru lebih banyak dialokasikan untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Hari libur tersebut jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, yang didahului dengan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026.
Awal Ramadan 1447 H sendiri diprediksi akan jatuh pada pertengahan Februari 2026 dengan beberapa versi perhitungan. Pemerintah melalui Kementerian Agama memperkirakan 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, sementara Muhammadiyah menetapkannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Meski masyarakat umum tidak mendapatkan libur nasional, kondisi berbeda berlaku bagi peserta didik. Siswa sekolah di DKI Jakarta biasanya mendapatkan jatah libur khusus awal puasa yang mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.
Aturan tersebut memberikan kelonggaran libur selama satu hari sebelum Ramadan dan dua hari pada awal bulan puasa. Jika merujuk pada kalender Kemenag, maka perkiraan libur bagi para siswa dimulai sejak Rabu, 18 Februari hingga Jumat, 20 Februari 2026.
Periode ini menciptakan peluang libur yang sangat panjang karena berdekatan dengan momen Imlek. Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, siswa sekolah berpotensi menikmati masa istirahat mulai 16 Februari hingga 22 Februari 2026.
Pelaksanaan Sidang Isbat Ramadan 1447 H
Kepastian mengenai tanggal dimulainya ibadah puasa akan diputuskan melalui Sidang Isbat. Kementerian Agama RI dijadwalkan menggelar agenda tersebut pada Selasa, 17 Februari 2026, bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta.
Proses penetapan ini tetap mempertimbangkan hasil pengamatan hilal secara langsung di berbagai titik di Indonesia serta perhitungan astronomi. Masyarakat dapat memantau hasil keputusan tersebut melalui siaran televisi nasional maupun kanal resmi media sosial Kementerian Agama.
Untuk wilayah di luar DKI Jakarta, kebijakan mengenai hari libur awal Ramadan bagi sekolah akan disesuaikan dengan instruksi Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi atau kabupaten. Umumnya, kebijakan ini memiliki durasi yang serupa antara satu hingga tiga hari di awal puasa.