Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH

Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH
Foto: Ilustrasi Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH.

Pihak Universitas Indonesia (UI) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa, 14 April 2026. Kasus yang mencuat setelah percakapan grup media sosial tersebut viral kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Dilansir dari Nasional, seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023. Dekan Fakultas Hukum UI telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengecam tindakan yang dianggap mencederai nilai hukum dan etika akademik di lingkungan kampus tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan meliputi verifikasi laporan hingga pemanggilan pihak-pihak terkait. Pihak universitas memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Erwin menegaskan bahwa sanksi berat menanti apabila para mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Selain sanksi internal, UI membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan bukti unsur pidana.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.

Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden yang melibatkan calon penegak hukum tersebut. Ia menilai tindakan objektivikasi perempuan merupakan ancaman bagi integritas penegakan hukum di masa depan.

"Ketika prinsip ini justru dimaknai demikian oleh para calon pemikir dan penegak hukum, saya khawatir dengan penegakan hukum ke depan khususnya untuk kasus kekerasan seksual," katanya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Aktivis yang akrab disapa Ami ini mengapresiasi langkah cepat fakultas dalam menyediakan kanal pengaduan bagi korban. Ia menekankan pentingnya membangun ruang aman yang bebas dari diskriminasi gender di institusi pendidikan.

"Sebagai bagian dari membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi berbasis gender," imbuhnya.

Saat ini, Satgas PPKS UI terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sembari memberikan pendampingan dengan perspektif perlindungan terhadap korban.

Artikel terkait

Rekomendasi