Pemerintah Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Kurikulum Sekolah

Pemerintah Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Kurikulum Sekolah
Foto: Ilustrasi Pemerintah Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Kurikulum Sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Program ini bertujuan membangun ekosistem integritas di lingkungan pendidikan melalui integrasi kurikulum yang sudah ada tanpa menjadikannya mata pelajaran mandiri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa materi tersebut akan disisipkan ke dalam kegiatan belajar mengajar serta ekstrakurikuler di seluruh jenjang sekolah. Langkah ini diambil guna memperkuat karakter siswa sejak usia dini sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata MuÔÇÖti, Mendikdasmen.

Penerapan panduan ini juga menjadi respons atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan aset negara dari tindakan korupsi. Mu'ti menyebutkan bahwa pembentukan pribadi yang jujur menjadi tantangan utama dalam dunia pendidikan saat ini.

"Yang itu semuanya menjadi bagian dari tantangan kita bagaimana membangun pribadi yang jujur, pribadi yang berintegritas, dan senantiasa menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala macam bentuk korupsi," ujar Mu'ti, Mendikdasmen.

Penguatan budaya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance coba diwujudkan melalui kurikulum tersembunyi (hidden curriculum). Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang mencerminkan nilai-nilai integritas secara nyata.

"Sehingga sekolah harus menjadi model, menjadi institusi yang dapat mencerminkan bagaimana perilaku antikorupsi itu tertanam dengan sebaik-baiknya di lingkungan sekolah," ucap MuÔÇÖti, Mendikdasmen.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta jajaran pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti peluncuran bahan ajar ini dengan regulasi yang konkret. Koordinasi dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan progres implementasi pendidikan antikorupsi tersebut secara berkala melalui sistem pemantauan digital. Fungsi inspektorat daerah akan ditingkatkan guna mengawal keberhasilan program di tingkat satuan pendidikan.

"Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," tutur Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi