Risiko kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan transaksi digital di Indonesia. Pelaku industri jasa keuangan kini didorong untuk memperkuat sistem perlindungan serta ketahanan keamanan pembayaran digital.
Seperti diberitakan oleh Investor Daily, Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran digital pada kuartal I-2026 menyentuh 14,82 miliar transaksi. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 37,69% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Kenaikan ini didorong oleh peningkatan penggunaan layanan keuangan digital oleh masyarakat. Namun, tantangan baru muncul karena risiko kejahatan siber juga menjadi semakin kompleks.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi adanya 5,2 billion trafik internet sepanjang 2025 yang berpotensi menjadi jalur serangan siber. Dari total tersebut, sebanyak 94% merupakan malware yang berisiko berkembang menjadi serangan ransomware.
Para pelaku kejahatan digital kini dilaporkan mulai menggunakan teknologi AI untuk melancarkan aksi yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Menanggapi situasi ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara dengan dukungan BPC mengadakan diskusi bertajuk "Protection in Action: Strengthening Fraud Resilience Across Ecosystem" di Jakarta.
Forum ini mempertemukan pihak regulator, pelaku industri, dan mitra strategis untuk mendiskusikan penguatan ketahanan sistem pembayaran digital nasional.
Wakil Ketua Umum II AFTECH, Budi Gandasoebrata menyampaikan bahwa industri keuangan digital saat ini tidak hanya dituntut untuk tumbuh cepat, melainkan juga harus mempunyai ketahanan yang kokoh terhadap ancaman siber.
Menurutnya, aspek keamanan, ketahanan infrastruktur, dan manajemen risiko menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pembayaran digital yang sehat sekaligus berkelanjutan.
"Industri tidak lagi hanya dituntut untuk tumbuh cepat tetapi juga harus tumbuh resilient. Dan dalam konteks tersebut, Fraud Detection System atau FDS saat ini bukan lagi sekadar fitur pendukung, melainkan infrastruktur krusial bagi industri keuangan digital," ujarnya.Di sisi lain, Kepala Direktorat Pembelaan Hukum Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tri Herdianto melihat peningkatan pemakaian dompet digital dan QRIS juga diikuti oleh ancaman fraud dengan metode serta skala yang semakin rumit.
Tri menilai penguatan keamanan transaksi digital krusial demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Kita harus memahami bahwa fraud resilience bukan lagi sekadar isu teknis atau teknologi, melainkan pilar utama dalam menjaga trust dari masyarakat dan memastikan keberlanjutan bisnis di sektor jasa keuangan. Terkait hal tersebut diperlukan kolabarasi dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan digital karena perlindungan konsumen dan ketahanan terhadap fraud merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelasnya.
Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji berpendapat bahwa ancaman terhadap platform pembayaran digital sekarang membutuhkan pendekatan keamanan kolektif. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan layanan bersama atau shared services serta infrastruktur fraud management.
Ario menambahkan bahwa langkah tersebut memungkinkan para pelaku industri menaikkan efisiensi operasional sekaligus memperkokoh standar keamanan serta respons terhadap insiden siber.
"Dengan struktur yang terstandarisasi, kualitas keamanan dapat ditingkatkan, respons terhadap insiden menjadi lebih cepat, dan risiko sistemik dapat ditekan," ujar Ario.