PT Indosat Ooredoo Hutchison tengah melakukan pembahasan internal secara mendalam mengenai rencana partisipasi dalam lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (14/4/2026).
Langkah strategis ini diambil menyusul pengumuman resmi pemerintah terkait pembukaan seleksi penggunaan pita frekuensi radio tersebut. Sejauh ini, pihak manajemen perusahaan telekomunikasi tersebut masih mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan bisnis sebelum memberikan keputusan resmi.
VP Head of External Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Eni Nur Ifati, menjelaskan bahwa perusahaan belum bisa memberikan informasi terperinci mengenai posisi mereka dalam proses seleksi ini. Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons dinamika lelang spektrum yang baru saja digulirkan.
"Hingga saat ini, kami masih dalam tahap pembahasan internal dan belum terdapat detail informasi yang dapat kami bagikan kepada media. Kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan progres yang berjalan," ujar Eni Nur Ifati, VP Head of External Communications Indosat Ooredoo Hutchison, dilansir dari Detik iNET.
Seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz ini dianggap sebagai peluang krusial bagi penyedia layanan seluler untuk memperkuat infrastruktur digital. Pemanfaatan spektrum tersebut diproyeksikan dapat mengakselerasi perluasan jangkauan 4G serta pengembangan layanan 5G yang lebih stabil di seluruh wilayah Indonesia.
Pada aspek teknis, frekuensi 700 MHz yang berasal dari hasil Analog Switch Off (ASO) menawarkan keunggulan jangkauan sinyal yang luas. Spektrum low-band ini memiliki kemampuan penetrasi bangunan yang kuat dengan total alokasi sebesar 2 x 45 MHz untuk sektor telekomunikasi.
Sementara itu, pita 2,6 GHz merupakan kategori mid-band dengan ketersediaan bandwidth mencapai 190 MHz. Frekuensi ini sangat dibutuhkan untuk menangani kepadatan trafik data yang tinggi di area perkotaan dan memiliki ekosistem perangkat pendukung yang luas secara global.
Komdigi sebelumnya telah menuntaskan migrasi siaran analog ke digital untuk mendapatkan dividen digital sebesar 112 MHz. Penataan ulang frekuensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya spektrum radio nasional guna pemerataan akses internet cepat.