PT Indosat Ooredoo Hutchison menyanggah penggunaan istilah kuota internet hangus dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Perusahaan menegaskan bahwa kapasitas jaringan yang disediakan tetap dapat diakses selama masa layanan paket masih berlaku.
Pihak penyedia jasa telekomunikasi ini memberikan klarifikasi terkait sisa data yang tidak terpakai oleh pengguna. Penjelasan tersebut disampaikan dalam menanggapi permohonan uji materiil terhadap aturan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Sisa kuota yang tidak terpakai tidak berpindah ke mana pun, baik ke Indosat maupun ke pelanggan lain," ujar Nicholas Yulius Munandar, Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat.
Manajemen perusahaan berargumen bahwa yang berakhir adalah batas waktu pemakaian akses, bukan hilangnya kepemilikan benda. Perusahaan juga mengeklaim informasi mengenai batas waktu paket telah disampaikan secara transparan sejak awal transaksi.
"Oleh karena itu, yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan," jelas Nicholas.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberikan sorotan tajam terhadap kerugian yang dialami masyarakat akibat skema tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan yang dihadiri perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL pada Kamis (16/4/2026).
"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi.
Hakim konstitusi mengingatkan bahwa perlindungan hak warga negara merupakan tugas Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ia meminta para operator telekomunikasi untuk merumuskan inovasi agar pengguna tidak terus-menerus dirugikan oleh sistem penghangusan kuota.
"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.
Persoalan ini dibawa ke meja hijau oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang Wahyu Triana Sari yang merasa haknya terampas. Saldi mencontohkan kerugian nyata terjadi saat pulsa Rp 100.000 yang baru terpakai sebagian langsung hilang ketika masa aktif habis.
"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," ujar Saldi.
Gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini didasari pada ketiadaan kewajiban akumulasi atau rollover kuota. Para pemohon menilai aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator tanpa perlindungan bagi konsumen.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi.
Selain gugatan dari profesi pekerja informal, perkara serupa juga diajukan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Para pemohon mendesak adanya penyesuaian regulasi telekomunikasi agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan data internet saat ini.