Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran jalur pelayaran internasional dan mematuhi hukum laut yang berlaku.
Dilansir dari Kompas, penolakan pengenaan tarif tersebut didasarkan pada komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Sugiono menyatakan posisi Indonesia tetap konsisten untuk tidak memungut biaya di jalur strategis tersebut.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri RI.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap diskursus mengenai pemanfaatan wilayah perairan negara kepulauan. Sugiono menekankan bahwa kedaulatan Indonesia diakui dunia melalui UNCLOS dengan syarat tertentu terkait akses lintas laut.
"Saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," ujar Sugiono, Menteri Luar Negeri RI.
Sebelumnya, wacana mengenai kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka sempat dimunculkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Sadewa. Namun, pandangan ini berbeda dengan prinsip kebebasan navigasi yang dipegang oleh Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Singapura turut menyuarakan urgensi menjaga keterbukaan jalur perairan di kawasan Asia. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakhrisnan, menyatakan bahwa kepentingan strategis wilayah tersebut bergantung pada akses yang tidak terhambat.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Vivian Balakhrisnan, Menteri Luar Negeri Singapura.