Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital memperoleh penguatan dukungan internasional dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Senin (25/5/2026).
Sejumlah negara serta organisasi internasional secara eksplisit menyatakan sikap terbuka dan komitmen mereka untuk melanjutkan diskusi mendalam terhadap Elements Paper bentukan Indonesia, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Apresiasi terhadap peningkatan kesadaran global mengenai pentingnya instrumen tata kelola royalti yang transparan serta akuntabel di era modern ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.
"Indonesia melihat semakin banyak negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian bersama masyarakat internasional," ujar Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Pernyataan dukungan konkret datang dari Asia and the Pacific Group (APG) melalui perwakilan Arab Saudi, serta didukung secara nasional oleh Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi. Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) bersama organisasi seperti CISAC dan South Centre juga menilai transparansi tata kelola lintas batas ini sebagai kebutuhan mendesak.
Di sisi lain, Rusia mendorong pendalaman riset, Tiongkok mendukung keberlanjutan pembahasan, sementara Jerman yang mewakili Group B menyatakan ketertarikan tinggi untuk memantau perkembangan proposal pada sidang berikutnya.
Ruang dialog yang meluas di antara negara anggota dinilai Hermansyah sebagai lompatan penting bagi diplomasi internasional Indonesia dalam waktu yang relatif singkat.
"Dalam waktu relatif singkat, proposal Indonesia berhasil membuka ruang dialog yang lebih luas di antara negara anggota. Ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem hak cipta global yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital," kata Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Ketua Komite SCCR, Peter Lábody, secara resmi memutuskan bahwa pembahasan proposal Indonesia akan tetap dilanjutkan pada agenda Other Matters dalam sidang SCCR ke-49 mendatang.
Sebagai langkah lanjutan, Indonesia berencana menyelenggarakan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang sidang SCCR ke-49 untuk memperdalam dialog teknis antarpemangku kepentingan.