Sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal dicegah keberangkatannya melalui pengawasan ketat di 14 bandara pada Jumat (8/5/2026). Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.
Aksi pencegahan tersebut mencakup pengamanan di beberapa titik keberangkatan internasional utama untuk meminimalkan praktik haji nonprosedural sebagaimana dilansir dari Nasional. Penundaan keberangkatan ini dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen perjalanan para calon jemaah.
"Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara," ujar Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Data dari instansi terkait menunjukkan distribusi penundaan terdiri dari 57 orang di Bandara Soekarno-Hatta, 15 orang di Juanda, 5 orang di Kualanamu, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport. Selain puluhan jemaah tersebut, aparat juga mengidentifikasi 55 percobaan baru serta memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar.
Kemenhaj menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi visa sangat krusial karena menyangkut aturan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Langkah preventif ini diambil guna menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang ingin beribadah ke tanah suci.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata.
Kegiatan Satgas Haji mencakup wilayah operasional luas di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta untuk melakukan penegakan hukum. Upaya ini mendesak dilakukan mengingat terdapat potensi kerawanan hingga 20.000 kasus haji tanpa prosedur resmi setiap tahunnya.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi," tegas Rizka.