Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/5/2026). Operasi pengawasan ini dilakukan setelah petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan yang melanggar perizinan tinggal.
Dilansir dari Nasional, ratusan WNA tersebut terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga China, dan satu warga asal Myanmar. Secara rinci, petugas mengamankan 163 laki-laki dan 47 perempuan yang sebagian besar menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini didasari atas temuan penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu keamanan. Mayoritas pelaku masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival.
"Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum," kata Hendarsam, Jumat (8/5/2026).
Petugas mencatat hanya satu orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas Investor, sementara 209 lainnya menggunakan visa kunjungan atau visa perjalanan bisnis yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
"Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis," ujar Hendarsam.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan intelijen pada April 2026 mengenai adanya kelompok WNA dengan aktivitas yang tidak wajar di lokasi tersebut. Tim imigrasi kemudian melakukan pemantauan mendalam selama beberapa pekan sebelum melakukan penggerebekan.
"Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal," tutur Hendarsam.
Operasi gabungan yang melibatkan 58 personel tersebut menyasar dua lokasi berbeda sejak pagi hari. Di dalam apartemen, petugas menemukan pengaturan ruangan yang menyerupai kantor pusat operasional.
"Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendarsam.
Selain menangkap para pelaku, petugas menyita ratusan unit perangkat elektronik termasuk 131 komputer, 93 laptop, 492 ponsel, serta 198 paspor. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas penipuan investasi yang menyasar korban di luar negeri.
"Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi," ujar Hendarsam.
Saat ini para WNA tersebut sedang menjalani proses administrasi keimigrasian dan ditempatkan di ruang detensi. Mereka terancam sanksi deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia di masa mendatang.
"Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau," ucap Hendarsam.