Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 346 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang periode 7 hingga 11 April 2026. Penindakan ini menyasar berbagai jenis pelanggaran administratif hingga penyalahgunaan dokumen di berbagai wilayah Indonesia.
Data hasil operasi tersebut menunjukkan dominasi warga asal Republik Rakyat Tiongkok yang mencapai 183 orang dari total keseluruhan pelanggar. Sebagaimana dilansir dari Nasional, angka tersebut disusul oleh warga negara asal Pakistan sebanyak 21 orang, Nigeria 20 orang, serta Jepang 13 orang, disamping warga asal Singapura, Korea Selatan, dan India.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penjelasan mengenai tingginya angka pelanggaran dari satu negara tertentu dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
ÔÇ£WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India,ÔÇØ kata Hendarsam.
Pihak Imigrasi mencatat bahwa populasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok merupakan yang paling banyak di Indonesia saat ini, sehingga peluang terjadinya pelanggaran secara statistik menjadi lebih tinggi.
ÔÇ£Karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih banyak,ÔÇØ ujar Hendarsam.
Berdasarkan temuan di lapangan, jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai 214 kasus. Selain itu, petugas mengidentifikasi 48 kasus kegagalan melapor perubahan alamat, 31 kasus tanpa dokumen sah, 24 kasus overstay, serta 17 temuan terkait investor fiktif.
ÔÇ£Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,ÔÇØ tutur Hendarsam.
Pelaksanaan Operasi Wira Waspada ini disebut menggunakan pendekatan berbasis data yang komprehensif guna memastikan efektivitas pengawasan di lapangan. Hendarsam menegaskan bahwa meski layanan keimigrasian dipermudah, pengawasan tetap menjadi prioritas utama instansinya.
ÔÇ£Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,ÔÇØ ucap Hendarsam.