Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini tetap diambil meski terdapat perbedaan pendapat dari dua anggota majelis hakim.
Dilansir dari Nasional, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Selain hukuman badan, hakim menetapkan sanksi finansial berupa denda ratusan juta rupiah bagi mantan konsultan teknologi tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan respons langsung terkait putusan tersebut saat mendatangi pengadilan pada Rabu (13/5/2026). Nadiem menilai vonis terhadap mantan konsultannya tidak selaras dengan fakta yang ada di lapangan.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem menegaskan dukungannya terhadap argumen hukum yang disampaikan oleh dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam persidangan sebelumnya. Ia menganggap poin-poin dalam dissenting opinion tersebut mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Keprihatinan mendalam disampaikan oleh Nadiem atas kegagalan Ibam untuk mendapatkan vonis bebas. Keyakinan akan tidak bersalahnya Ibam menjadi dasar utama kritik Nadiem terhadap hasil putusan majelis hakim.
"Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Dalam jalannya persidangan, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra secara resmi menyatakan pendapat berbeda. Mereka berargumen bahwa seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak terpenuhi oleh tindakan terdakwa.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi Saputra, Hakim Anggota IV.
Hakim Andi menjelaskan posisi Ibam dalam proyek tersebut hanya sebatas konsultan teknologi informasi yang merujuk pada harga pasar di marketplace. Menurut majelis, tidak ditemukan adanya kolusi antara terdakwa dengan pihak penyedia barang atau distributor.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar Andi Saputra, Hakim Anggota IV.
Berdasarkan tinjauan hakim dissenting opinion, Ibam justru memberikan rekomendasi penggunaan perangkat alternatif selain Chromebook kepada kementerian. Terdakwa tetap mengusulkan perangkat berbasis Windows karena faktor fungsionalitas bagi institusi pendidikan.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut Andi Saputra, Hakim Anggota IV.
Tidak adanya bukti mengenai praktik lobi atau penerimaan keuntungan ilegal menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim yang menolak vonis bersalah tersebut. Hakim menegaskan tidak ada campur tangan Ibam untuk memengaruhi pengelola anggaran di kementerian.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook," kata Andi Saputra, Hakim Anggota IV.
Sebagai penutup dari analisis hukumnya, hakim menyatakan bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat yang kuat antara peran Ibam sebagai konsultan dengan kerugian negara yang didakwakan. Kaitan perbuatan terdakwa dengan tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti secara langsung.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," sambung Andi Saputra, Hakim Anggota IV.