Umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya. Hal tersebut ditegaskan melalui catatan sejarah dan rujukan hadis yang dilansir dari Detikcom pada Kamis, 16 April 2026.
Dasar hukum pelaksanaan umrah mendahului haji merujuk pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang mengutip riwayat Ikrimah bin Khalid. Dalam riwayat tersebut, Abdullah bin Umar memberikan jawaban atas keraguan para jemaah terkait urutan ibadah di Tanah Suci.
"Ikrimah bin Khalid mengatakan, 'Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar.' 'Apakah umrah dapat dilakukan sebelum haji?' Ia menjawab, 'Tidak mengapa seseorang melaksanakan umrah sebelum haji, karena Nabi SAW telah melaksanakan umrah sebelum haji'." kata Ikrimah bin Khalid, Perawi Hadis.
Selain masalah urutan, Rasulullah SAW juga menjelaskan keutamaan melaksanakan umrah pada waktu tertentu, khususnya saat bulan suci. Penjelasan ini muncul ketika Nabi SAW berdialog dengan seorang wanita yang berhalangan mengikuti perjalanan haji bersama rombongan beliau.
"Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?" tanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Muhammad SAW.
Wanita tersebut menjelaskan kendala teknis terkait pembagian tugas merawat unta dalam keluarganya yang menyebabkannya tertinggal dari rombongan haji. Merespons kendala tersebut, Rasulullah SAW memberikan solusi spiritual mengenai nilai ibadah umrah pada bulan Ramadan.
"Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji." sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Muhammad SAW.
Pakar keislaman Quraish Shihab dalam karyanya menjelaskan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum umrah. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan umrah sebagai kewajiban, sementara madzhab Maliki dan Hanafi menempatkannya sebagai ibadah sunnah.
Perbedaan pandangan ini berimplikasi pada status umrah Ramadan yang disebut senilai dengan haji. Jika merujuk pada pendapat yang mewajibkan keduanya, maka umrah di bulan Ramadan hanya setara dalam hal ganjaran pahala, namun tetap tidak bisa menggantikan kewajiban ibadah haji bagi yang mampu.