Hukum Islam Perbolehkan Suami Beri Uang ke Orang Tua Tanpa Izin Istri

Hukum Islam Perbolehkan Suami Beri Uang ke Orang Tua Tanpa Izin Istri
Foto: Ilustrasi Hukum Islam Perbolehkan Suami Beri Uang ke Orang Tua Tanpa Izin Istri.

Hukum Islam memperbolehkan seorang suami memberikan bantuan finansial kepada orang tuanya tanpa memerlukan izin dari istri pada Rabu, 15 April 2026. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk bakti anak dan sedekah yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama.

Kewajiban memberi nafkah kepada orang tua dapat berubah menjadi wajib jika orang tua sudah tidak mampu dan anak menjadi tumpuan hidup utama mereka. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemberian uang ini merupakan manifestasi perintah Allah SWT untuk berbuat baik kepada orang tua.

"Suami pada dasarnya boleh memberi uang kepada orang tua meski tanpa sepengetahuan istri," ujar KH Muhammad Faiz Syukron Makmun seperti dikutip dari CNN Indonesia. Penjelasan ini menekankan bahwa suami memiliki tanggung jawab menanamkan nilai bakti di dalam keluarga.

Meskipun diperbolehkan, suami wajib memastikan bahwa kebutuhan pokok istri dan anak-anaknya telah terpenuhi sebelum memberikan uang kepada pihak lain. Kebijaksanaan dalam mengelola keuangan menjadi kunci agar niat baik berbakti tidak memicu konflik internal dalam rumah tangga.

Praktik pemberian uang secara diam-diam berisiko mengikis rasa percaya antara pasangan jika dilakukan tanpa komunikasi yang baik. Istri berpotensi merasa tidak dihargai apabila tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan finansial yang signifikan.

Islam tetap menganjurkan adanya kejujuran dan keterbukaan antara suami istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Komunikasi yang efektif dianggap mampu menyelaraskan kewajiban anak kepada orang tua dengan tanggung jawab suami terhadap keluarga intinya.

Artikel terkait

Rekomendasi