Ulama Berbeda Pandangan Hukum Minum Air Kencing Unta untuk Pengobatan

Ulama Berbeda Pandangan Hukum Minum Air Kencing Unta untuk Pengobatan
Foto: Ilustrasi Ulama Berbeda Pandangan Hukum Minum Air Kencing Unta untuk Pengobatan.

Hukum dan keabsahan mengonsumsi air kencing unta untuk media pengobatan hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam. Sebagian masyarakat meyakini praktik tersebut sebagai bagian dari metode Thibbun Nabawi atau pengobatan ala Nabi, sementara sebagian lainnya meragukannya karena persoalan najis.

Secara tekstual, riwayat yang memerintahkan konsumsi air kencing dan susu unta sebagai obat berstatus shahih. Catatan sejarah ini termuat dalam kitab shahih dua imam besar hadits, yakni Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘Ä┘å┘ÄÏ│┘É Ï¿┘Æ┘å┘É ┘à┘ÄϺ┘ä┘É┘â┘ì ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä ┘é┘ÄÏ»┘É┘à┘Ä Ïú┘Å┘å┘ÄϺÏ│┘î ┘à┘É┘å┘Æ Ï╣┘Å┘â┘Æ┘ä┘ì Ïú┘Ä┘ê┘Æ Ï╣┘ÅÏ▒┘Ä┘è┘Æ┘å┘ÄÏ®┘Ä ┘ü┘ÄϺϼ┘ÆÏ¬┘Ä┘ê┘Ä┘ê┘ÆÏº Ϻ┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ»┘É┘è┘å┘ÄÏ®┘Ä ┘ü┘ÄÏú┘Ä┘à┘ÄÏ▒┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ NϺ┘ä┘å┘Ä┘æÏ¿┘É┘è┘Å┘æ ÏÁ┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘ë Ϻ┘ä┘ä┘Ä┘æ┘ç┘Å Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É ┘ê┘ÄÏ│┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘à┘Ä Ï¿┘É┘ä┘É┘é┘ÄϺϡ┘ì ┘ê┘ÄÏú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÄÏ┤┘ÆÏ▒┘ÄÏ¿┘Å┘êϺ ┘à┘É┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ¿┘Æ┘ê┘ÄϺ┘ä┘É┘ç┘ÄϺ ┘ê┘ÄÏú┘Ä┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺ┘å┘É┘ç┘ÄϺ ┘ü┘ÄϺ┘å┘ÆÏÀ┘Ä┘ä┘Ä┘é┘Å┘êϺ ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Ä┘æÏº ÏÁ┘ÄÏ¡┘Å┘æ┘êϺ ┘é┘ÄϬ┘Ä┘ä┘Å┘êϺ Ï▒┘ÄϺÏ╣┘É┘è┘Ä Ïº┘ä┘å┘Ä┘æÏ¿┘É┘è┘É┘æ ÏÁ┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘ë Ϻ┘ä┘ä┘Ä┘æ┘ç┘Å Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É ┘ê┘ÄÏ│┘Ä┘ä┘Ä┘æ┘à┘Ä ┘ê┘ÄϺÏ│┘ÆÏ¬┘ÄϺ┘é┘Å┘êϺ Ϻ┘ä┘å┘Ä┘æÏ╣┘Ä┘à┘Ä ┘ü┘Äϼ┘ÄϺÏí┘Ä Ïº┘ä┘ÆÏ«┘ÄÏ¿┘ÄÏ▒┘Å ┘ü┘É┘è Ïú┘Ä┘ê┘Ä┘æ┘ä┘É Ïº┘ä┘å┘Ä┘æ┘ç┘ÄϺÏ▒┘É F┘ü┘ÄÏ¿┘ÄÏ╣┘ÄϽ┘Ä ┘ü┘É┘è ÏóϽ┘ÄϺÏ▒┘É┘ç┘É┘à┘Æ ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Ä┘æÏº ϺÏ▒┘ÆÏ¬┘Ä┘ü┘ÄÏ╣┘Ä Ïº┘ä┘å┘Ä┘æ┘ç┘ÄϺÏ▒┘Šϼ┘É┘èÏí┘Ä Ï¿┘É┘ç┘É┘à┘Æ ┘ü┘ÄÏú┘Ä┘à┘ÄÏ▒┘Ä ┘ü┘Ä┘é┘ÄÏÀ┘ÄÏ╣┘Ä Ïú┘Ä┘è┘ÆÏ»┘É┘è┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ▒┘ÆÏ¼┘Å┘ä┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄÏ│┘Å┘à┘ÉÏ▒┘ÄϬ┘Æ Ïú┘ÄÏ╣┘Æ┘è┘Å┘å┘Å┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄÏú┘Å┘ä┘Æ┘é┘Å┘êϺ ┘ü┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Ä┘æÏ®┘É ┘è┘ÄÏ│┘ÆÏ¬┘ÄÏ│┘Æ┘é┘Å┘ê┘å┘Ä ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ ┘è┘ÅÏ│┘Æ┘é┘Ä┘ê┘Æ┘å┘Ä

Artinya: Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari Detikcom yang melansir tayangan YouTube CNN Indonesia, KH Muhammad Faiz alias Gus Faiz menegaskan bahwa dari segi validitas, riwayat tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Itu memang diriwayatkan dalam hadits yang shahih. Jadi kita tidak memperdebatkan benar atau tidaknya. Benar sekali Rasulullah SAW itu memerintahkan sekelompok orang yang datang ke kota Madinah... untuk mengonsumsi susu dan juga air seninya unta," ujar Gus Faiz.

Meskipun status hadits tersebut shahih, para ulama lintas mazhab memiliki pandangan berbeda dalam menetapkan hukum air kencing unta untuk konsumsi sehari-hari. Terdapat dua kutub pandangan besar mengenai persoalan ini.

Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki menilai kotoran serta air seni dari hewan yang halal dimakan, seperti unta, sapi, dan kambing, hukumnya suci atau tidak najis. Namun, Mazhab Maliki memberikan syarat bahwa hewan tersebut harus mengonsumsi makanan yang suci seperti rumput. Jika hewan mengonsumsi barang najis, maka air seninya ikut menjadi najis.

Pandangan ini membuat konsumsi air seni unta secara tradisional untuk menyembuhkan penyakit tertentu menjadi hal biasa di Arab Saudi, yang mayoritas masyarakatnya bermazhab Hanbali.

Sebaliknya, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi dengan tegas menyatakan bahwa seluruh air seni makhluk hidup, termasuk unta, berstatus najis.

Imam Nawawi selaku ulama besar Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa perintah Nabi SAW pada masa itu bersifat kontekstual dan darurat. Pada zaman tersebut belum tersedia laboratorium atau ilmu farmakologi modern, sehingga berdasarkan pengalaman sosiologis saat itu, air seni unta menjadi obat paling efektif yang tersedia.

Hukum Islam memperbolehkan konsumsi barang najis untuk pengobatan dalam kondisi darurat medis ketika tidak ada alternatif obat lain yang suci.

Konteks Perilaku Rasulullah SAW dalam Usul Fikih

Dalam ilmu Usul Fikih, tidak semua tindakan atau ucapan Nabi SAW wajib diikuti mentah-mentah sebagai ketetapan syariat. Perilaku Rasulullah SAW terbagi menjadi beberapa kategori khusus.

Pertama, hal yang terkait kenabian atau syariat murni seperti tata cara shalat, haji, dan umrah yang wajib diikuti secara mutlak. Kedua, hal yang berkaitan dengan tugas kepemimpinan atau siasah seperti strategi perang yang bersifat kontekstual dan dinamis.

Ketiga, hal yang terkait sifat kemanusiaan atau jibiliyyah serta budaya, seperti cara tidur, pilihan menu makanan, hingga penggunaan alat makan. Urusan duniawi seperti bidang pertanian dan kedokteran juga masuk dalam kategori ini.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda dalam sebuah hadits terkait penyerbukan kurma yang menegaskan bahwa umatnya lebih mengetahui urusan duniawi mereka sendiri.

Memperhatikan perkembangan teknologi kedokteran modern, para ulama saat ini mengimbau masyarakat agar bertindak lebih bijak. Pendekatan terhadap hadits pengobatan perlu dikaji kembali secara ilmiah seiring kemajuan teknologi kedokteran dan farmakologi.

Gus Faiz mempertanyakan kesamaan kondisi unta masa kini dengan unta pada zaman Rasulullah SAW, baik dari segi pakan, lingkungan, hingga potensi rekayasa modern.

Saat ini telah banyak ditemukan obat-obatan medis yang memiliki efektivitas lebih tinggi dan telah teruji secara ilmiah di laboratorium.

"Boleh jadi kondisi kehidupan unta hari ini tidak seperti unta di masa lalu," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mukjizat terbesar Rasulullah SAW terletak pada Al-Qur'an dan kemuliaan akhlaknya, bukan pada aspek pengobatan fisik.

Oleh karena itu, hadits mengenai pengobatan tersebut dipahami sebagai bagian dari pengalaman serta kondisi duniawi pada masanya yang tetap dapat dikaji menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan modern.

Artikel terkait

Rekomendasi