Ibadah salat Jumat memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat bagi setiap muslim, bukan sekadar rutinitas mingguan belikar. Kewajiban ini mengikat setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat syariat.
Persoalan mengenai dampak hukum jika seseorang sengaja melalaikan ibadah ini hingga tiga kali berturut-turut sering memicu pertanyaan di masyarakat. Seperti dilansir dari Cahaya, terdapat penjelasan komprehensif mengenai hal ini dari Al-QurÔÇÖan, hadis, hingga pandangan ulama lintas mazhab.
Perintah untuk melaksanakan salat Jumat tercantum secara tegas dalam Al-QurÔÇÖan Surah Al-JumuÔÇÖah ayat 9. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan azan dan menghentikan segala aktivitas duniawi termasuk transaksi jual beli.
Melalui kitab Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menerangkan bahwa ayat tersebut menjadi landasan hukum yang tegas bagi laki-laki muslim baligh yang tidak memiliki uzur syar'i. Mayoritas ulama juga menyepakati kewajiban ini tetap mengikat masyarakat perkotaan meski mereka tidak mendengar suara azan secara langsung.
Peringatan keras bagi orang yang meremehkan salat Jumat telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Imam Ath-Thabrani meriwayatkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali tanpa uzur akan dicatat sebagai orang munafik.
Ada pula riwayat populer lain yang menyebutkan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang tersebut. Dampak spiritual ini menjadi konsekuensi serius akibat mengabaikan kewajiban secara terus-menerus.
A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i menguraikan makna istilah "kafir" dalam konteks hadis tersebut. Menurutnya, istilah itu tidak selalu berarti keluar dari Islam, melainkan merujuk pada perbuatan kufur nikmat atau perilaku yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq).
Para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai status keislaman seseorang dalam kasus ini. Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menegaskan bahwa muslim yang meninggalkan salat Jumat karena malas, tetapi masih meyakini hukum wajibnya, tidak dianggap keluar dari Islam melainkan melakukan dosa besar.
Imam Nawawi dalam kitab Al-MajmuÔÇÖ Syarah Al-Muhadzdzab menguatkan pandangan tersebut. Beliau menegaskan bahwa melalaikan kewajiban tanpa uzur tergolong dosa besar, namun tidak serta-merta mencabut status keislaman seseorang.
Sebaliknya, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menerapkan prinsip yang lebih ketat. Dalam beberapa riwayat, beliau memandang bahwa tindakan sengaja meninggalkan salat Jumat dapat mengarah pada kekufuran, sebuah pandangan yang menekankan kehati-hatian dalam menjaga syariat.
Penjelasan Kontemporer dan Golongan yang Bebas Kewajiban
Ulama kontemporer Buya Yahya memberikan pandangan moderat melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. Beliau menjelaskan bahwa selama keyakinan terhadap kewajiban salat Jumat masih ada, seseorang tidak dapat disebut murtad meskipun sudah melalaikannya berulang kali.
Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan buruk tersebut sangat berisiko. Perilaku meremehkan ini dapat mengeraskan hati, menghilangkan kepekaan spiritual, hingga menjauhkan individu dari hidayah Allah SWT.
Islam juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban ini. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, terdapat empat golongan yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat.
Golongan tersebut meliputi budak, perempuan, anak kecil, dan orang yang sedang sakit. Faktor kondisi tertentu juga bisa menjadi alasan yang sah menurut hukum fikih.
Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menambahkan beberapa situasi darurat yang dikategorikan sebagai uzur. Kondisi tersebut meliputi jarak tinggal yang terlampau jauh dari masjid hingga tanggung jawab menjaga orang sakit tanpa adanya pengganti.
Salat Jumat turut berfungsi sebagai simbol kebersamaan umat Islam yang memuat khutbah sebagai media pembinaan rohani. Pengabaian terhadap ibadah ini dinilai bisa menutup pintu hidayah secara perlahan karena hilangnya kepekaan hati dalam merespons panggilan agama.