Ahli Agama Jelaskan Hukum Menangis saat Menjalankan Ibadah Puasa

Ahli Agama Jelaskan Hukum Menangis saat Menjalankan Ibadah Puasa
Foto: Ilustrasi Ahli Agama Jelaskan Hukum Menangis saat Menjalankan Ibadah Puasa.

Ulama dan pakar keislaman menegaskan bahwa aktivitas menangis tidak membatalkan ibadah puasa seseorang yang sedang dijalani pada Rabu, 15 April 2026. Secara hukum fikih, keluarnya air mata tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat menggugurkan keabsahan puasa.

Dilansir dari Detikcom, M. Quraish Shihab dalam karyanya berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan bahwa air mata tidak memengaruhi keabsahan puasa. Hal ini berlaku baik saat seseorang menangis karena haru, penyesalan, empati, maupun saat mengingat kebesaran Allah SWT.

"Air mata yang keluar, baik karena rasa haru, penyesalan, empati, maupun karena mengingat kebesaran Allah SWT, tidak memengaruhi keabsahan puasa sama sekali," kata M. Quraish Shihab, Penulis dan Ahli Tafsir.

Meskipun tidak membatalkan, kualitas pahala tetap menjadi perhatian bagi umat Muslim. Dalam buku Puasa karya Astrid Herera, dijelaskan bahwa tangisan yang dipicu oleh emosi negatif seperti amarah atau kekesalan berlebih berpotensi mengurangi kesempurnaan pahala puasa yang didapat.

Secara teknis, menangis baru dapat membatalkan puasa apabila air mata tersebut sengaja ditelan dengan penuh kesadaran. Tindakan ini dikategorikan sebagai memasukkan benda cair ke dalam tubuh secara sengaja yang merupakan salah satu pembatal puasa.

Berdasarkan Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya K.H. Muhammad Habibillah, terdapat tujuh hal utama yang membatalkan puasa. Daftar tersebut meliputi makan, minum, muntah, dan mengeluarkan sperma yang dilakukan secara sengaja, serta berhubungan intim di siang hari, haid, dan nifas.

Terkait tindakan membersihkan lubang hidung atau ngupil, Khalifa Zain Nasrullah dalam buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya menyebutkan hal itu tidak membatalkan puasa. Penegasan ini didasari pada ketiadaan dalil yang melarang aktivitas pembersihan hidung tersebut saat berpuasa.

Ibadah puasa sendiri memiliki berbagai hikmah spiritual dan fisik menurut buku Fiqih karya Udin Wahyudin dan tim. Beberapa manfaat utamanya mencakup peningkatan rasa syukur, pendidikan kejujuran, melatih kesabaran, hingga menjaga kesehatan tubuh dan menumbuhkan empati terhadap fakir miskin.

Artikel terkait

Rekomendasi