Hukum Menanam Rumput di Makam dan Pengaruhnya Terhadap Siksa Kubur

Hukum Menanam Rumput di Makam dan Pengaruhnya Terhadap Siksa Kubur
Foto: Ilustrasi Hukum Menanam Rumput di Makam dan Pengaruhnya Terhadap Siksa Kubur.

Tradisi membiarkan rumput tumbuh atau sengaja menanamnya di atas makam merupakan pemandangan yang lazim ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini ternyata memiliki keterkaitan erat dengan dimensi spiritual dalam ajaran Islam, terutama mengenai keringanan bagi penghuni kubur.

Landasan utama praktik ini merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas, sebagaimana dikutip dari Cahaya. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW pernah meletakkan belahan pelepah kurma basah di atas dua makam yang penghuninya sedang mengalami siksa.

"Diharapkan dengan pelepah ini siksa keduanya diringankan selama pelepah tersebut belum kering," sabda Rasulullah SAW saat ditanya oleh para sahabat mengenai alasan tindakan tersebut.

Keberadaan tanaman hijau di atas makam diyakini memberikan manfaat karena setiap makhluk hidup senantiasa bertasbih kepada Allah SWT. Dalam buku Fikih Interaktif karya KH. M. Yusuf Chudlori, dijelaskan bahwa tasbih dari tanaman hidup inilah yang menjadi sebab turunnya rahmat atau keringanan bagi mayit.

Meskipun memiliki landasan hadis, para ulama memiliki interpretasi berbeda mengenai apakah hal tersebut berlaku umum. Sebagian ulama menilai tindakan Nabi tersebut bersifat khusus (khususiyyah) bagi beliau saja, sehingga tidak otomatis menjadi kesunahan bagi umatnya secara luas.

Kelompok ulama ini menekankan bahwa hal yang paling esensial bagi orang yang telah meninggal adalah kiriman doa, sedekah, serta amal jariyah. Tanaman hanya berfungsi sebagai perantara melalui dzikirnya, namun bukan jaminan mutlak hilangnya azab kubur.

Literatur klasik seperti Bariqotul Mahmudiyah juga menguatkan bahwa tumbuhan memiliki dimensi spiritual yang terus berdzikir. Hal ini memberikan hikmah bagi peziarah untuk menjaga adab dan kelembutan saat berada di area pemakaman.

Hukum Mencabut Rumput Menurut Mazhab Fikih

Terdapat aturan spesifik mengenai perawatan rumput di atas makam, terutama terkait tindakan mencabutnya. Perbedaan pendapat ini sangat dipengaruhi oleh kondisi kesegaran tanaman tersebut.

  • Mazhab SyafiÔÇÖi: Melarang atau tidak menganjurkan mencabut rumput yang masih hijau karena dianggap masih bermanfaat bagi mayit. Namun, diperbolehkan mencabut rumput yang sudah kering.
  • Mazhab Hanafi: Memiliki pandangan makruh untuk mencabut tanaman yang masih segar, tetapi memberikan kelonggaran jika tanaman tersebut sudah mati atau mengering.

Beberapa ulama bahkan menerapkan hukum yang lebih ketat dengan melarang total pencabutan tanaman hidup di area makam. Alasan utamanya adalah untuk menjaga potensi manfaat spiritual dari tasbih tumbuhan tersebut agar tetap dirasakan oleh penghuni kubur.

Adab Merawat Makam dan Prioritas Ibadah

Islam tetap menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan makam tanpa harus merusak ekosistem tumbuhan di atasnya. Merapikan area makam dan membuang sampah tetap disarankan sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

KH. Muhammad Hanif Muslih dalam buku Hukum Merawat Jenazah menyebutkan bahwa perawatan makam tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Penghormatan tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat tanpa merusak struktur kubur itu sendiri.

Pada akhirnya, manfaat terbesar bagi seseorang di alam barzakh berasal dari amal personal dan rahmat Allah SWT. Keberadaan tanaman di atas pusara berfungsi sebagai pengingat bagi yang hidup bahwa kehidupan terus berjalan dan setiap makhluk memiliki cara tersendiri untuk berdzikir kepada Sang Pencipta.

Artikel terkait

Rekomendasi