Islam mengajarkan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan. Namun, dilansir dari Detikcom, terdapat ketentuan khusus bagi umat muslim saat menghadapi hewan yang mengancam keselamatan nyawa.
Ahmad Zumaro dalam buku Ekoteologi Islam menjelaskan bahwa membunuh hewan yang berpotensi membahayakan nyawa diperbolehkan. Hal ini dilakukan tanpa merusak habitat aslinya guna menghindari pemusnahan massal hewan tersebut.
Ular menjadi salah satu hewan yang sering bersinggungan dengan manusia karena habitatnya di rawa, hutan, sungai, hingga lingkungan rumah yang lembap. Rasulullah SAW telah memberikan arahan spesifik jika seekor ular ditemukan di dalam kediaman seorang muslim.
Ular yang masuk ke dalam area rumah tidak diperbolehkan untuk langsung dibunuh. Berdasarkan kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar, dikhawatirkan ular tersebut merupakan penjelmaan jin Islam.
Nabi Muhammad SAW memberikan tuntunan melalui sebuah hadits:
"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)
Sesuai tuntunan tersebut, penghuni rumah wajib memberikan peringatan sebanyak tiga kali terlebih dahulu. Jika hewan melata itu tetap tidak pergi dari rumah setelah diperingatkan, barulah tindakan membunuh diperbolehkan.
Terdapat pendapat di kalangan ulama bahwa aturan memberikan peringatan ini bersifat khusus bagi rumah-rumah yang berada di wilayah Madinah. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi perhatian bagi umat muslim secara umum.
Jenis Ular yang Dianjurkan untuk Dibunuh
Meskipun ada larangan untuk membunuh ular rumah secara langsung, terdapat pengecualian bagi jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Islam menganjurkan pemusnahan dua jenis ular yang memiliki dampak fatal bagi kesehatan manusia.
Jenis pertama adalah ular yang memiliki dua garis putih di bagian punggungnya. Sedangkan jenis kedua merupakan ular dengan karakteristik ekor pendek berwarna biru.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Daftar Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham, terdapat beberapa hewan yang diizinkan untuk dibunuh dalam syariat Islam karena sifatnya yang mengganggu atau berbahaya.
Daftar hewan tersebut meliputi ular, tikus, kalajengking, burung gagak, dan lipan. Ketentuan ini didasarkan pada potensi bahaya yang ditimbulkan oleh hewan-hewan tersebut terhadap keamanan dan kesehatan lingkungan manusia.