Ibadah kurban merupakan syariat bagi umat Islam yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an. Perintah ini secara spesifik termaktub dalam surah Al Hajj ayat 28.
┘ä┘É┘æ┘è┘ÄÏ┤┘Æ┘ç┘ÄÏ»┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘Ä┘å┘ÄϺ┘ü┘ÉÏ╣┘Ä ┘ä┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘Ä┘è┘ÄÏ░┘Æ┘â┘ÅÏ▒┘Å┘êϺ ϺÏ│┘Æ┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘É ┘ü┘É┘è┘Æ┘ô Ϻ┘Ä┘è┘Ä┘æÏº┘à┘ì ┘à┘Ä┘æÏ╣┘Æ┘ä┘Å┘ê┘Æ┘à┘░Ϭ┘ì Ï╣┘Ä┘ä┘░┘ë ┘à┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘à┘É┘æ┘å┘Æ█ó Ï¿┘Ä┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘ÆÏº┘Ä┘å┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘à┘É█Ü ┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘ê┘ÄϺ┘ÄÏÀ┘ÆÏ╣┘É┘à┘Å┘êϺ Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺ█ñ┘ë┘ò┘ÉÏ│┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘ü┘Ä┘é┘É┘è┘ÆÏ▒┘Ä █û - ┘ó┘¿
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Dilansir dari Detikcom, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki. Mereka menilai kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.
Apabila seseorang telah memiliki kemampuan finansial namun tidak menunaikannya, maka hukumnya menjadi makruh. Sebagian ulama Syafi'iyyah bahkan menganjurkan kurban dilaksanakan minimal satu kali seumur hidup.
Pelaksanaan kurban untuk orang yang telah wafat sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam buku Ath Thariq ila Al-Jannah, kurban atas nama orang yang meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai sedekah jariyah.
Fuqaha dari mazhab Hambali berpendapat bahwa pahala dari ibadah tersebut akan sampai kepada almarhum. Si mayit diyakini memperoleh manfaat dari sedekah yang diniatkan atas namanya.
Pandangan serupa juga datang dari Imam Rafi'i yang menganggap kurban tersebut sah meski tanpa adanya wasiat sebelumnya. Ia melihat esensi kurban sebagai bagian dari amal sedekah secara umum.
Namun, perlu dicatat bahwa kurban untuk orang yang sudah wafat tidak termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Secara historis, Rasulullah SAW tidak pernah melakukan praktik tersebut selama masa hidup beliau.
Syarat Wasiat dalam Mazhab Syafi'i
Perspektif berbeda muncul dari kalangan ulama Syafi'iyyah sebagaimana dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Mazhab Syafi'i cenderung tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Larangan ini dikecualikan jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum wafatnya. Jika ada wasiat tertulis atau lisan yang jelas, maka pelaksanaannya baru dianggap diperbolehkan.
Landasan argumen ini merujuk pada prinsip bahwa manusia hanya mendapatkan pahala dari apa yang ia usahakan sendiri. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39.
Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."