Daging kurban menjadi simbol kepedulian sosial dalam Islam yang dibagikan kepada keluarga, kerabat, hingga masyarakat sekitar. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum memberikan daging tersebut kepada tetangga nonmuslim.
Islam mengatur pembagian daging kurban sebagai ibadah sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama, seperti dilansir dari Detikcom. Pembahasan ini kerap dijelaskan secara rinci dalam kajian fikih dan pandangan para ulama.
Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan daging kurban kepada ibunya yang saat itu masih berstatus musyrik. Ketentuan hubungan baik ini juga diselaraskan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al Mumtahanah ayat 8:
┘ä┘ÄϺ ┘è┘Ä┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ┘â┘Å┘à┘ŠϺ┘ä┘ä┘ç┘Å Ï╣┘Ä┘å┘É Ïº┘ä┘æ┘ÄÏ░┘É┘è┘å┘Ä ┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘Å┘é┘ÄϺϬ┘É┘ä┘Å┘ê┘â┘Å┘à┘Æ ┘ü┘É┘è Ϻ┘äÏ»┘æ┘É┘è┘å┘É ┘ê┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘ÅÏ«┘ÆÏ▒┘Éϼ┘Å┘ê┘â┘Å┘à ┘à┘æ┘É┘å Ï»┘É┘è┘ÄϺÏ▒┘É┘â┘Å┘à┘Æ Ïú┘Ä┘å Ϭ┘ÄÏ¿┘ÄÏ▒┘Å┘ê┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄϬ┘Å┘é┘ÆÏ│┘ÉÏÀ┘Å┘êϺ ÏÑ┘É┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É┘à┘Æ ÏÑ┘É┘å┘æ┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘Ä ┘è┘ÅÏ¡┘ÉÏ¿┘æ┘ŠϺ┘ä┘Æ┘à┘Å┘é┘ÆÏ│┘ÉÏÀ┘É┘è┘å┘Ä
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali menjelaskan adanya dua pendapat utama mengenai hal ini. Sebagian ulama melarang pemberian tersebut, sementara sebagian lainnya menyatakan boleh.
Ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung tidak membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Pandangan ini lahir karena mereka menilai ibadah kurban bersifat wajib bagi muslim yang mampu.
Pendapat mengenai hukum wajib tersebut diterangkan oleh Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hisni dalam Kifayatur Akhyar halaman 627:
┘üÏ░┘çÏ¿ ┘àϺ┘ä┘â Ï▒Ï¡┘à┘ç Ϻ┘ä┘ä┘ç Ϻ┘ä┘è ┘êϼ┘êÏ¿┘çϺÏî ┘ê┘éϺ┘ä ÏúÏ¿┘ê Ï¡┘å┘è┘üÏ® Ϭϼb Ï╣┘ä┘è Ϻ┘ä┘à┘é┘è┘à ϿϺ┘äÏ¿┘äÏ» - Ϻ┘ä┘à┘êÏ│Ï▒ ┘ê┘çÏ░Ϻ Ϻ┘äÏ░┘è ┘è┘à┘ä┘â ┘åÏÁϺϿϺ.
Artinya: "Imam Malik RA berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya "wajib" sedangkan Abu Hanifah RA berkata: berkurban wajib bagi orang-orang yang bermukim/menetap di suatu negeri yang hidupnya berkecukupan dan hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki kekayaan setara dengan satu nisab."
Pihak yang melarang menyamakan daging kurban dengan zakat, sehingga pemanfaatannya hanya mutlak untuk kaum muslimin. Berdasarkan logika tersebut, nonmuslim dianggap tidak termasuk ke dalam golongan penerima yang sah.
Pandangan yang Membolehkan
Di sisi lain, kelompok ulama yang membolehkan melihat daging kurban memiliki karakteristik yang sama dengan sedekah atau hibah sunnah. Atas dasar itu, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja demi menjaga hubungan baik.
Mazhab Syafi'i menjadi salah satu aliran yang cenderung membolehkan pemandangan ini. Syamsuddin Ar-Ramli memberikan penjelasan dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz VIII halaman 141:
┘ä┘Ä┘ê┘Æ ÏÂ┘ÄÏ¡┘Ä┘ë Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ï║┘Ä┘è┘ÆÏ▒┘É┘ç┘É Ïú┘Ä┘ê┘Æ ÏºÏ▒┘ÆÏ¬┘ÄÏ»┘æ┘Ä ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ ┘è┘Äϼ┘Å┘êÏ▓┘Å ┘ä┘Ä┘ç┘ŠϺ┘ä┘ÆÏú┘Ä┘â┘Æ┘ä┘Å ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘â┘Ä┘à┘ÄϺ ┘ä┘ÄϺ ┘è┘Äϼ┘Å┘êÏ▓┘Å ÏÑ┘ÉÏÀ┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘à┘Å ┘â┘ÄϺ┘ü┘ÉÏ▒┘ì ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘à┘ÅÏÀ┘Æ┘ä┘Ä┘é┘ïϺ. ┘ê┘Ä┘è┘ÅÏñ┘ÆÏ«┘ÄÏ░┘Å ┘à┘É┘å┘Æ Ï░┘Ä┘ä┘É┘â┘Ä Ïº┘à┘ÆÏ¬┘É┘å┘ÄϺÏ╣┘Å ÏÑ┘ÉÏ╣┘ÆÏÀ┘ÄϺÏí┘É Ïº┘ä┘Æ┘ü┘Ä┘é┘É┘èÏ▒┘É ┘ê┘ÄϺ┘ä┘Æ┘à┘Å┘ç┘ÆÏ»┘Ä┘ë ÏÑ┘É┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ Ï┤┘Ä┘è┘ÆÏª┘ïϺ ┘ä┘É┘ä┘Æ┘â┘ÄϺ┘ü┘ÉÏ▒┘É ÏÑ┘ÉÏ░┘Æ Ïº┘ä┘Æ┘é┘ÄÏÁ┘ÆÏ»┘Å ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ÏÑ┘ÉÏ▒┘Æ┘ü┘ÄϺ┘é┘ŠϺ┘ä┘Æ┘à┘ÅÏ│┘Æ┘ä┘É┘à┘É┘è┘å┘Ä Ï¿┘ÉϺ┘ä┘ÆÏú┘Ä┘â┘Æ┘ä┘É ┘ä┘ÉÏú┘Ä┘å┘æ┘Ä┘ç┘ÄϺ ÏÂ┘É┘è┘ÄϺ┘ü┘ÄÏ®┘ŠϺ┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É ┘ä┘ç┘à┘Æ ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘Äϼ┘ÅÏ▓┘Å ┘ä┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ Ï¬┘Ä┘à┘Æ┘â┘É┘è┘å┘Å Ï║┘Ä┘è┘ÆÏ▒┘É┘ç┘É┘à┘Æ ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘Å ┘ä┘Ä┘â┘É┘å┘Æ ┘ü┘É┘è Ϻ┘ä┘Æ┘à┘Äϼ┘Æ┘à┘Å┘êÏ╣┘É Ïú┘Ä┘å┘æ┘Ä ┘à┘Å┘é┘ÆÏ¬┘ÄÏÂ┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ░┘Æ┘ç┘ÄÏ¿┘É Ïº┘ä┘ÆÏ¼┘Ä┘ê┘ÄϺÏ▓┘Å
Artinya: "Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikit pun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi, pendapat dalam Mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya."
Dalam kehidupan sosial, konsep muamalah ini krusial untuk menjaga harmoni dan saling menghormati di lingkungan masyarakat yang majemuk.
Ketentuan Umum Pembagian Daging Kurban
Buku Fiqih karya Hasbiyallah menyebutkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian dagingnya, membagikan kepada kerabat, serta menyedekahkan kepada fakir miskin. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:
"Maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah."
Porsi ideal pembagiannya adalah sepertiga untuk dikonsumsi sendiri, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga sisanya disimpan. Seluruh daging boleh disedekahkan, tetapi dilarang keras menyimpan semuanya tanpa membagikannya.
Panitia atau pengelola tidak boleh memperjualbelikan daging kurban dalam kondisi apa pun. Terkait kulit hewan kurban, Mazhab Syafi'i melarang penjualannya, sementara Mazhab Hanafi membolehkan asalkan hasilnya disedekahkan atau untuk keperluan rumah tangga. Kedua mazhab sepakat kulit tidak boleh menjadi upah jagal.