Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Aqiqah Bagi Orang Dewasa

Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Aqiqah Bagi Orang Dewasa
Foto: Ilustrasi Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Aqiqah Bagi Orang Dewasa.

Polemik mengenai hukum melaksanakan aqiqah bagi individu yang sudah mencapai usia dewasa masih menjadi perhatian umat Muslim di Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Praktik ini pada dasarnya merupakan penyembelihan hewan ternak sebagai simbol rasa syukur orang tua atas kelahiran seorang anak.

Dilansir dari Detikcom, mayoritas ulama menyepakati bahwa aqiqah idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi lahir. Namun, perbedaan pandangan muncul ketika seorang anak telah melewati usia baligh namun belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya.

Merujuk pada kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, sebagian ulama menilai aqiqah tidak perlu lagi dilakukan bagi orang dewasa. Sebaliknya, kelompok ulama lain tetap memperbolehkan ibadah tersebut selama diniatkan untuk mewakili orang tua.

Dasar bagi pihak yang memperbolehkan aqiqah mandiri saat dewasa adalah riwayat dari Anas bin Malik RA mengenai tindakan Rasulullah SAW. "Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi," ujar kutipan hadits riwayat Al-Baihaqi tersebut.

Meskipun sanad hadits tersebut dinilai lemah (dhaif), para pengikut mazhab Syafi'i tetap menganjurkan anak yang sudah dewasa untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Hal ini berlaku jika kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh sang ayah selama masa kanak-kanak.

Dalam tinjauan bahasa yang dikutip dari buku Aqiqah karya Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, aqiqah bermakna memotong. Secara istilah, ibadah ini melibatkan penyembelihan kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta dengan ketentuan jumlah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menegaskan hukum asal aqiqah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Untuk bayi laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sementara untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing.

Penjelasan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin menyebutkan anjuran aqiqah sebenarnya gugur setelah anak mencapai usia baligh. Di sisi lain, Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menyebutkan alternatif waktu pelaksanaan pada hari ke-14 atau ke-21 jika hari ketujuh tidak memungkinkan.

Artikel terkait

Rekomendasi