Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak tahun 2026.
Kebijakan pengurangan masa hukuman ini diumumkan langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur sebagai bentuk apresiasi negara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, menjelaskan bahwa pemberian hak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pemotongan masa pidana tersebut diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif di Lapas maupun Rutan.
Syarat dan Alasan Pemberian Remisi Waisak
Pemberian remisi khusus ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud penghargaan dari Presiden Republik Indonesia bagi narapidana yang sungguh-sungguh memperbaiki diri.
Endang menyebutkan bahwa para penerima remisi telah menunjukkan produktivitas yang baik selama menjalani masa pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kriteria utama bagi warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa hukuman antara lain:
- Memeluk agama yang bersangkutan dengan hari raya besar keagamaan terkait.
- Menunjukkan perubahan perilaku dan karakter yang signifikan ke arah positif.
- Telah menyadari kesalahan yang dilakukan di masa lalu dan bertekad tidak mengulanginya.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas atau Rutan.
- Mematuhi seluruh peraturan tata tertib yang berlaku selama masa penahanan.
Indikator keberhasilan pembinaan ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk memberikan pengurangan masa pidana bagi para narapidana tersebut.
Detail Penerima dan Status Kebebasan
Meskipun enam narapidana mendapatkan keringanan hukuman, Endang memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang langsung menghirup udara bebas pada perayaan Waisak tahun ini.
Seluruh penerima tersebut hanya mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yang berarti masa pidana berkurang namun masih harus tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berikut adalah rincian mengenai status narapidana penerima remisi Waisak 2026:
| Kategori Remisi | Jumlah Penerima | Status Kebebasan |
|---|---|---|
| Remisi Khusus (RK) I | 6 Orang | Masih Menjalani Masa Pidana |
| Remisi Khusus (RK) II | 0 Orang | Langsung Bebas |
Data di atas menunjukkan bahwa pengurangan masa hukuman kali ini bersifat parsial dan para WBP tetap wajib menyelesaikan sisa masa tahanannya.
Harapan dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah berharap momentum ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh narapidana untuk terus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi.
Endang menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana sangat krusial agar warga binaan dapat terus mendapatkan hak-hak mereka.
Melalui Ditjenpas, negara berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal agar narapidana memiliki kemandirian saat kembali ke lingkungan masyarakat nanti.
Proses seleksi penerima remisi dipastikan berjalan transparan sesuai prosedur tanpa adanya praktik yang menyimpang dari aturan hukum.
Perayaan hari besar keagamaan seperti Waisak selalu menjadi saat yang dinanti para penghuni Lapas sebagai pintu mendapatkan pengampunan dan kesempatan kedua.