Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani saat ini tengah mengalami penurunan yang signifikan. Situasi ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena berdampak langsung pada kesejahteraan para pekebun di berbagai daerah.
Kementerian Pertanian (Kementan) merespons kondisi ini dengan langkah tegas terhadap pihak yang dianggap mempermainkan harga. Tercatat ada 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang kini terancam sanksi berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ancaman tersebut diberikan karena ratusan pabrik tersebut diduga membeli TBS dari petani dengan harga di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Praktik ini dinilai sangat merugikan petani, terutama di tengah ketidakpastian pasar saat ini.
Anjloknya harga dipicu oleh kepanikan sebagian pelaku industri akibat adanya transisi kebijakan ekspor satu pintu. Selain itu, adanya praktik nakal PKS yang membeli di bawah harga acuan turut memperburuk kondisi ekonomi di sektor hulu.
Dampak paling nyata dirasakan oleh para petani swadaya yang tidak memiliki jalinan kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan. Tanpa adanya kontrak kerja sama, mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat saat harga pasar merosot tajam.
Di beberapa wilayah, harga jual TBS bahkan dilaporkan terjun bebas jauh di bawah angka yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kondisi ini membuat para petani kesulitan menutup biaya operasional dan perawatan kebun mereka.
Instruksi Pemerintah Terhadap Industri Sawit
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam rapat koordinasi lintas sektoral meminta seluruh pelaku industri sawit untuk tetap menjalankan perdagangan secara normal. Ia menekankan agar semua transaksi mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar di pasar.
Pemerintah secara khusus meminta pelaku usaha di sektor hilir, seperti refinery dan eksportir, untuk tetap melakukan transaksi sesuai acuan harga PT KPBN. Langkah ini penting untuk menghindari aksi tarik diri (withdraw) yang bisa merusak stabilitas harga.
Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata niaga sawit. Segala bentuk kecurangan yang merugikan petani akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah penindakan sebagai berikut:
- Pemberian sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Permentan.
- Pencabutan izin operasional bagi pabrik kelapa sawit yang tetap membandel dalam menetapkan harga beli.
- Pelibatan Satgas Pangan untuk mengusut adanya potensi pelanggaran hukum dalam rantai distribusi dan perdagangan TBS.
Melalui langkah ini, Kementan berharap stabilitas harga sawit dapat segera kembali normal sehingga petani tidak terus-menerus dirugikan. Sinergi antara pemerintah dan Satgas Pangan menjadi kunci utama dalam mengawasi pergerakan harga di lapangan.
Peran BUMN dalam Menjaga Serapan TBS
Di tengah tekanan yang dialami pabrik swasta, sub holding PTPN III (Persero) melalui PTPN IV PalmCo justru memastikan serapan TBS tetap terjaga. Perusahaan plat merah ini berkomitmen untuk terus membeli sawit dari masyarakat sesuai aturan resmi.
Jatmiko K. Santosa, Direktur Utama PTPN IV PalmCo, menjelaskan bahwa hingga April 2026, pihaknya telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS. Jumlah ini mencakup hasil panen dari masyarakat umum maupun para mitra perusahaan.
Angka serapan tersebut menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar 2,52 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Konsistensi ini menjadi angin segar bagi petani di tengah lesunya pasar swasta.
Berikut adalah ringkasan data serapan dan kinerja PTPN IV PalmCo hingga April 2026:
| Indikator Kinerja | Capaian Hingga April 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| Volume Serapan TBS | 1,03 Juta Ton | Meningkat 2,52% secara tahunan |
| Rendemen CPO | 18,69 Persen | Standar mutu terjaga stabil |
| Mitra Pemasok | Petani Swadaya & Plasma | Fokus pada stabilitas ekonomi lokal |
Jatmiko menambahkan bahwa kelancaran serapan TBS sangat krusial untuk menjaga roda ekonomi masyarakat di pusat-pusat perkebunan. Dengan serapan yang stabil, daya beli masyarakat di daerah sentra sawit diharapkan tetap terjaga dengan baik.
Selain volume, perusahaan juga sangat memperhatikan standar kualitas atau rendemen CPO yang dihasilkan. Hingga bulan April 2026, angka rendemen perusahaan tetap stabil pada level 18,69 persen, yang menunjukkan efisiensi pengolahan yang baik.
Stabilitas Tata Niaga dan Mekanisme Harga
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan dinas perkebunan di berbagai daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 berjalan lancar.
Arya menekankan bahwa peran BUMN di sektor sawit bukan sekadar mengejar keuntungan bisnis semata. BUMN memiliki fungsi strategis sebagai "jangkar pengaman" yang menjaga agar tata niaga tetap sehat saat terjadi gejolak pasar global.
Kehadiran perusahaan negara di daerah operasional diharapkan bisa menjadi referensi harga yang wajar bagi para petani. Dengan demikian, pabrik-pabrik lain akan terdorong untuk mengikuti standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mekanisme penentuan harga TBS sendiri sebenarnya sudah diatur melalui tim perumus di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari berbagai unsur kepentingan agar keputusan yang diambil tetap adil bagi semua pihak yang terlibat.
Komposisi tim perumus harga TBS di tingkat daerah biasanya melibatkan:
- Unsur pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan setempat.
- Perwakilan dari perusahaan pengolahan atau pabrik kelapa sawit.
- Organisasi atau perwakilan resmi dari kelompok tani sawit.
Sistem ini sengaja dibentuk agar harga TBS di tingkat petani selalu mencerminkan fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) dunia. Selain itu, skema ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar petani terhindar dari permainan harga oleh tengkulak atau pabrik nakal.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kementan dan peran aktif BUMN, diharapkan polemik harga sawit ini segera berakhir. Kepastian harga sangat dibutuhkan agar para petani dapat terus berproduksi dan memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional.