Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) Andi Herenal Daeng Toto mengungkapkan mayoritas dosen non-PNS di Indonesia menerima penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/5/2026).
Kesenjangan upah yang signifikan bagi tenaga pendidik ini terungkap dalam perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025, sebagaimana dilansir dari Nasional. Berdasarkan data organisasi tersebut, pendapatan bulanan tenaga pengajar profesional ini dinilai sangat jauh dari standar kelayakan hidup di berbagai daerah.
"Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp 450.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan," kata Andi, Selasa.
Andi Herenal Daeng Toto menegaskan bahwa kondisi ekonomi banyak dosen saat ini tidak mampu memenuhi standar kebutuhan dasar. Ia memaparkan data spesifik dari berbagai wilayah untuk menunjukkan ketimpangan antara gaji dosen dan regulasi upah minimum yang berlaku bagi pekerja lain.
"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp 304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp 3.320.000 per bulan," ujar dia.
Data tersebut memperlihatkan disparitas tajam, mengingat di Sulawesi Selatan dosen swasta hanya menerima sekitar Rp 1.750.000 dibandingkan UMR sebesar Rp 4.148.000. Sementara di Sumatera Barat, upah dosen berada di angka Rp 1.500.000 saat standar minimum wilayah mencapai Rp 3.182.000.
"Dosen hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu, sehingga dalam kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp 1.200.000 untuk jangka waktu enam bulan," ungkap dia.
Fenomena di Mamuju, Sulawesi Barat, menunjukkan ketidakpastian pendapatan di mana dosen non-ASN tidak memiliki gaji tetap bulanan. Hal ini memperburuk statistik kesejahteraan tenaga pendidik di bawah naungan organisasi FKDSI secara nasional.
"Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing," ujar dia.
FKDSI menyoroti adanya ketidakjelasan norma dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang dianggap melegitimasi praktik pengupahan yang tidak adil. Ketentuan tersebut dinilai menciptakan celah bagi institusi untuk memberikan kompensasi yang tidak sesuai dengan amanat perlindungan hak warga negara.
"Situasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja," tegas Andi.
Melalui gugatan ini, FKDSI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum terhadap standar upah dosen. Penafsiran baru diharapkan dapat menetapkan batas bawah penghasilan yang objektif dan terukur bagi profesi dosen di seluruh Indonesia.
"Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional," ujar dia.