Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan pria berinisial TT (59) sebagai tersangka kasus penyelundupan lebih dari 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (24/5/2026).
Penggagalan ekspor ilegal komoditas senilai Rp183 miliar ini berawal dari pemeriksaan fisik satu peti kemas oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 12 Februari 2026, yang mengungkap 99 karton berisi 3.053 kilogram sisik trenggiling, dilansir dari Media Indonesia.
Petugas menahan tersangka TT di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan bahwa penangkapan TT menjadi pintu masuk kepolisian untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara yang lebih luas.
"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri," tegas Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra pada Senin (25/5/2026).
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam forum INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime di Jakarta pada 19-21 Mei 2026 yang dihadiri aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho memaparkan bahwa rantai perdagangan ilegal satwa liar bergerak sangat terorganisasi dari hulu hingga hilir.
"Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Pihaknya mencatat adanya pergeseran pola kejahatan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perdagangan trenggiling kini didominasi oleh komoditas sisik dalam volume besar daripada satwa hidup.
"Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung. Indonesia memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat agar jaringan ini tidak hanya digagalkan pengirimannya, tetapi dibongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya," kata Dwi Januanto Nugroho.
Atas perbuatannya, TT dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.