FTI UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Komitmen Nol Toleransi Kekerasan Seksual

FTI UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Komitmen Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi FTI UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Komitmen Nol Toleransi Kekerasan Seksual.

Fakultas Teknik Industri (FTI) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menerbitkan pernyataan sikap tegas untuk mewujudkan lingkungan akademik yang inklusif, aman, dan bermartabat, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Dekan FTI UPN "Veteran" Yogyakarta, Awang Hendrianto Pratomo, menyatakan bahwa seluruh sivitas akademika berkomitmen menjaga integritas lembaga demi melahirkan generasi berkarakter mulia. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor: 269/UN62.12/OT/2026 yang disahkan pada 25 Mei 2026.

Kebijakan zero tolerance diterapkan secara penuh terhadap segala bentuk pelecehan maupun kejahatan seksual, baik dalam ranah fisik, non-fisik, hingga digital. Pihak fakultas memastikan ketersediaan ruang aman serta keadilan bagi korban.

Selain itu, tindakan perundungan, intimidasi, dan ujaran kebencian di lingkungan kampus dikecam keras. Awang menekankan pentingnya komunikasi yang berbasis pada kesantunan serta objektivitas ilmiah.

Penyampaian aspirasi maupun perbedaan pendapat wajib diselesaikan melalui jalur dialog damai dan konstruktif. Pihak kampus menolak keras segala bentuk provokasi destruktif serta tindakan vandalisme terhadap fasilitas publik.

Sanksi akademik dan administratif yang tegas disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan universitas serta hukum Republik Indonesia. Proses penegakan hukum tersebut dipastikan berjalan secara transparan.

Fasilitas pengaduan resmi yang aman dan rahasia juga telah disediakan untuk korban. FTI bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) universitas untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.

"Pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai wujud komitmen kolektif kami," ujar Awang.

Budaya kampus yang saling menghormati diharapkan dapat terbangun melalui partisipasi aktif dari seluruh elemen akademika.

Deklarasi ini mendapat dukungan resmi dari perwakilan dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa dari Himpunan Teknik Kimia, Teknik Industri, Informatika, Sistem Informasi, dan BEM FTI yang diwakili oleh Muhamad Akbar Riziq.

Sebelum deklarasi ini disepakati, UPN ÔÇ£VeteranÔÇØ Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima terlapor yang terbukti melakukan kekerasan verbal bernuansa seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Hukuman tingkat sedang yang diberikan kepada para pelaku bervariasi. Empat terlapor menerima sanksi dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

Keempat pelaku tersebut juga dibebankan biaya untuk mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh pihak universitas. Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun.

Rektor UPN ÔÇ£VeteranÔÇØ Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut secara resmi dimuat dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026 hingga Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Adapun untuk satu dosen yang dikenai sanksi administrasi berat, proses penjatuhan hukumannya berada di tingkat kementerian dengan merujuk pada Permendikbudristek No 55 tahun 2024 serta PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Mohamad Irhas Effendi pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Artikel terkait

Rekomendasi