Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan sanksi skorsing selama 19 hari yang dijatuhkan SMAN 1 Purwakarta kepada sembilan siswanya akibat tindakan mengolok-olok guru. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Edukasi pada Selasa (21/4/2026), sanksi tersebut dianggap berpotensi merampas hak belajar anak.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa durasi skorsing tersebut setara dengan kehilangan waktu belajar efektif selama satu bulan penuh. Hal ini merujuk pada perhitungan hari sekolah yang umumnya berjumlah lima hari dalam sepekan.
"Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan," kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Kekhawatiran muncul terkait ketertinggalan materi yang akan dialami oleh para siswa kelas XI IPS tersebut selama masa hukuman berlangsung. Retno menekankan pentingnya akses terhadap evaluasi pembelajaran rutin dari pihak sekolah.
"ini berpotensi ke-9 anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," lanjut Retno Listyarti.
Menurut Retno, pihak SMAN 1 Purwakarta tidak memberikan kepastian mengenai mekanisme belajar alternatif bagi siswa yang menjalani sanksi. Ia menilai ketidakjelasan ini bisa berdampak pada kelangsungan status akademik siswa.
"Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas," ujarnya Retno Listyarti.
Retno mengakui bahwa tindakan para siswa terhadap guru sama sekali tidak dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran etik. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan harus berpedoman pada regulasi terbaru serta mempertimbangkan riwayat perilaku siswa.
"Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," ungkap Retno Listyarti.
FSGI mendorong sekolah untuk lebih mengutamakan pendekatan pembinaan daripada sekadar hukuman administratif yang panjang. Retno menyebutkan bahwa prosedur sanksi seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkatan pelanggarannya.
"Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi 1, 2 dan 3 dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing sanksi sedang, dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," ucap Retno Listyarti.
Penegasan mengenai hak atas pembelajaran daring tetap menjadi poin utama yang didorong oleh FSGI agar kepentingan terbaik anak tetap terlindungi sesuai undang-undang. Retno meminta sekolah menjamin keikutsertaan siswa dalam ujian susulan.
"Selain itu hak mereka megikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak," jelas Retno Listyarti.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi bahwa insiden pelecehan terhadap guru bernama Atum tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026). Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi 31 detik itu baru mulai viral di media sosial dua hari kemudian.
ÔÇ£Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,ÔÇØ ujar Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sembilan siswa yang terlibat dilaporkan melakukan aksi provokatif sesaat setelah kegiatan belajar mengajar pengolahan makanan berakhir. Pihak sekolah saat ini telah memanggil orang tua siswa untuk menindaklanjuti sanksi skorsing yang diberikan.