Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswanya melalui grup pesan singkat WhatsApp setelah menerima aduan resmi pada Minggu, 12 April 2026.
Pihak dekanat mengonfirmasi laporan tersebut melalui keterangan resmi dan berkomitmen melakukan verifikasi serius atas tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh para mahasiswa tersebut. Dilansir dari Detik Health, sebanyak 16 terduga pelaku telah dihadirkan dalam forum pertemuan di Auditorium FH UI untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa para korban mengungkapkan kekecewaan dan amarah besar saat bertemu langsung dengan para terduga pelaku dalam forum tersebut. Dimas menegaskan bahwa permohonan maaf dari pihak pelaku dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Dampak dari pelecehan di ruang digital ini menjadi sorotan tenaga ahli medis karena luka psikologis yang ditimbulkan dinilai setara dengan pelecehan fisik. Psikiater Bidang Pengabdian Masyarakat PP-PDSKJI, dr. Lahargo Kembaren SpKJ, menjelaskan bahwa makna pengalaman traumatis lebih menentukan beratnya luka jiwa daripada bentuk tindakannya.
Pelecehan verbal secara digital dapat merusak harga diri, rasa aman, dan kepercayaan korban terhadap lingkungan sosialnya. Hal ini berisiko memicu gangguan jiwa seperti Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat pikiran yang terus mengulang kejadian traumatis tersebut.
Hingga saat ini, manajemen FH UI masih melanjutkan proses investigasi internal untuk menentukan sanksi yang tepat bagi para pelaku sesuai dengan regulasi kampus yang berlaku. Verifikasi bukti percakapan di grup WhatsApp menjadi fokus utama dalam penentuan langkah hukum dan disiplin selanjutnya.