Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan verifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh sejumlah mahasiswa pada Minggu, 12 April 2026. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang berisi konten objektifikasi perempuan tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, percakapan tersebut memicu kecaman publik karena mengandung frasa tidak pantas yang menormalkan kekerasan seksual. Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, para terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif yang beberapa di antaranya memegang jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan kampus.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI merespons cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Melalui keputusan tersebut, status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terlibat resmi dicabut karena dinilai melanggar Peraturan Dasar organisasi.
BPM FH UI menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk dalam ruang digital, tidak dapat ditoleransi karena mencederai rasa aman lingkungan kampus. Langkah administratif ini diambil sebagai konsekuensi awal atas keterlibatan mereka dalam grup percakapan tersebut.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, memberikan penegasan terkait komitmen universitas dalam menangani masalah ini secara serius. Pihak rektorat kini tengah menunggu laporan lengkap dari jajaran dekanat fakultas terkait hasil penelusuran lapangan.
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," kata Heri Hermansyah, Rektor UI. Ia menambahkan bahwa dirinya baru menerima informasi tersebut pada malam hari sebelum memberikan keterangan kepada media dan telah meminta klarifikasi langsung dari Dekan FH UI.
Pihak universitas memastikan akan mengikuti seluruh prosedur penanganan yang berlaku untuk menentukan sanksi lanjutan. Saat ini, proses investigasi oleh Satgas PPKS UI masih berjalan guna memastikan keabsahan bukti-bukti digital yang beredar di platform X dan media sosial lainnya.