FH UI Gelar Sidang Terbuka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

FH UI Gelar Sidang Terbuka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Foto: Ilustrasi FH UI Gelar Sidang Terbuka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bekerja sama dengan Dekanat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyelenggarakan forum persidangan terbuka bagi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual pada Selasa (14/4/2026) dini hari. Agenda yang berlangsung di Kompleks FH UI ini menghadirkan para pelaku yang didampingi orang tua serta pihak korban, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Proses dimulainya persidangan sempat mengalami hambatan lantaran sejumlah orang tua melarang anak-anak mereka memasuki ruang sidang. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa pada awalnya hanya dua dari 16 mahasiswa yang bersedia masuk ke dalam ruangan.

"Hal ini disebabkan orangtua pelaku yang menahan 14 (orang) lainnya," ujar Dimas.

Ketegangan sempat mewarnai situasi di lokasi sebelum akhirnya proses negosiasi membuahkan hasil. Seluruh mahasiswa yang terlibat akhirnya diizinkan oleh orang tua mereka untuk mengikuti jalannya persidangan secara bersamaan.

"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas keempatbelas lainnya," lanjut Dimas.

Dalam forum tersebut, ke-16 mahasiswa menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang hadir. Mereka juga memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang diajukan terkait tindakan yang telah dilakukan.

"Terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan pasti berkenaan dengan keresahan para korban," ujar Dimas.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup kebingungan para korban mengenai alasan mereka menjadi sasaran tindakan tersebut. Dimas menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui tahapan persidangan berikutnya.

"Yang juga bingung kenapa dapat menjadi korban kekerasan seksual," kata Dimas.

Kasus ini mencuat setelah pesan-pesan bernada pelecehan seksual di grup media sosial viral. Dimas menjelaskan bahwa seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 yang sebelumnya telah mengakui perbuatan mereka secara terbuka.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas.

BEM FH UI menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar terduga karena adanya pengakuan tersebut. Pengakuan itu sendiri muncul pertama kali di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.

"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas.

Pesan-pesan yang dikirimkan dalam grup LINE dan WhatsApp tersebut dinilai merendahkan harkat dan martabat mahasiswi lain. Konten percakapan tersebut berupa lelucon yang mengandung unsur seksual yang sangat merendahkan.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.

Pihak BEM masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada konten berupa foto yang disebarkan dalam grup tersebut. Hingga saat ini, bukti yang dikantongi masih berupa potongan percakapan teks.

"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.

Investigasi mendalam terus dilakukan guna memahami pola kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut. Namun, identitas dan jumlah pasti korban masih dirahasiakan demi faktor keamanan.

"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjut Dimas.

Pihak universitas melalui Satgas PPKS UI kini tengah memproses laporan tersebut dengan pendekatan yang mengutamakan perspektif korban. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan proses verifikasi dan pemanggilan saksi sedang berjalan.

"Iya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," kata Dimas.

Manajemen kampus menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku yang melanggar nilai hukum dan etika akademik. Erwin menyatakan bahwa sanksi berat telah disiapkan jika pelanggaran terbukti dilakukan.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin.

Langkah tegas berupa pencabutan status keanggotaan organisasi juga telah diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI. Universitas Indonesia membuka peluang untuk melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.

Artikel terkait

Rekomendasi