Ekspor Satu Pintu, Purbaya Hitung Potensi Cuan Tambahan Terbaru di 2026

Ekspor Satu Pintu, Purbaya Hitung Potensi Cuan Tambahan Terbaru di 2026
Foto: Ekspor Satu Pintu, Purbaya Hitung Potensi Cuan Tambahan Terbaru di 2026. (Illustration by Pexels)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini tengah melakukan perhitungan mendalam mengenai dampak kebijakan ekspor satu pintu. Langkah strategis ini diterapkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola komoditas sumber daya alam (SDA).

Purbaya menjelaskan bahwa konsolidasi ekspor komoditas strategis ke dalam satu pintu memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini mencakup tambahan pemasukan dari sektor perpajakan yang perlu dipantau secara berkelanjutan.

Meskipun optimis, Menkeu mengakui bahwa angka pasti mengenai tambahan penerimaan tersebut masih dalam proses kalkulasi. Menurutnya, karena kebijakan ini merupakan langkah baru, dampak pastinya belum bisa dipetakan sepenuhnya secara instan.

"Sudah dihitung, tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, dan ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," ungkap Purbaya pada Selasa (2/6/2026).

Upaya Menekan Kecurangan Ekspor

Pemerintah menaruh harapan besar bahwa sistem ekspor melalui PT DSI dapat meminimalisir berbagai tindakan curang dalam perdagangan internasional. Fokus utama pemerintah adalah mengeliminasi praktik manipulasi harga yang sering merugikan negara.

Beberapa praktik ilegal yang menjadi perhatian serius pemerintah antara lain adalah underinvoicing dan manipulasi transfer pricing. Dengan sistem satu pintu, pengawasan terhadap nilai asli komoditas yang diekspor diharapkan menjadi lebih transparan.

Optimalisasi penerimaan negara menjadi target akhir dari penertiban administrasi ekspor ini. Pemerintah meyakini bahwa kebocoran devisa yang selama ini terjadi dapat ditekan secara signifikan melalui koordinasi di bawah satu lembaga.

Purbaya menambahkan bahwa proses evaluasi terhadap performa ekspor yang dikelola oleh Danantara akan dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam mendukung stabilitas fiskal nasional.

Rencana evaluasi kinerja ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia meliputi beberapa poin berikut:

  • Peninjauan menyeluruh terhadap kinerja ekspor komoditas SDA setelah masa operasional berjalan selama tiga bulan.
  • Penghitungan riil mengenai kontribusi konkret terhadap penerimaan kas negara.
  • Analisis perbandingan antara efisiensi sistem satu pintu dengan mekanisme ekspor sebelumnya.
  • Penyusunan proyeksi target penerimaan negara yang lebih akurat berdasarkan data lapangan.

Melalui evaluasi tiga bulanan tersebut, Kementerian Keuangan baru akan merilis angka resmi mengenai dampak ekonomi kebijakan ini. Purbaya menegaskan bahwa transparansi data menjadi prioritas dalam pelaporan kinerja PT DSI nantinya.

“Jadi 3 bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas, dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” tuturnya menjelaskan jadwal pemaparan data tersebut.

Ketentuan Perpajakan Tetap Berlaku Normal

Meski terdapat perubahan dalam mekanisme pintu keluar barang, Purbaya memastikan bahwa aturan perpajakan tidak mengalami perubahan. Skema bea keluar dan pajak ekspor tetap mengikuti regulasi yang sudah ada di Indonesia.

Menkeu menegaskan bahwa tidak ada kebijakan tarif baru atau pemberian hak istimewa perpajakan bagi ekspor yang melalui BUMN tersebut. Hal ini penting untuk menjaga level permainan yang adil dalam industri komoditas sumber daya alam.

Pemerintah menetapkan beberapa poin krusial mengenai status perpajakan ekspor satu pintu sebagai berikut:

  • Seluruh jenis pajak ekspor akan tetap dipungut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
  • Besaran tarif bea keluar tidak mengalami kenaikan maupun penurunan akibat peralihan ke sistem satu pintu.
  • Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap berjalan sebagai fiskus yang menghimpun penerimaan negara.
  • PT DSI bertindak sebagai eksportir tunggal namun tetap tunduk pada kewajiban pelaporan pajak secara patuh.

Kementerian Keuangan berharap sinergi antara PT DSI dan instansi perpajakan dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala teknis. Transisi ini diharapkan tidak mengganggu arus perdagangan internasional Indonesia di mata pasar global.

Purbaya secara khusus menaruh harapan tinggi pada manajemen PT DSI, terutama kepada Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria. Ia menginginkan adanya peningkatan setoran modal kepada negara melalui efisiensi pengawasan.

Menurut Purbaya, hilangnya celah untuk melakukan underinvoicing secara otomatis akan meningkatkan basis pajak negara. Ia percaya bahwa manajemen yang bersih akan membawa dampak positif yang sangat besar bagi APBN.

"Saya pikir ini biasa, hanya ekspornya keluar melalui satu pintu. Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony ngasih saya income lebih besar lagi, karena penggelapan ekspor akan hilang," pungkasnya.

Ringkasan mengenai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia:

Kategori Informasi Penjelasan Detail
Lembaga Pelaksana PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Tujuan Utama Menghilangkan manipulasi harga dan optimalisasi penerimaan negara.
Waktu Evaluasi 3 bulan setelah kebijakan diimplementasikan secara penuh.
Ketentuan Pajak Tetap berlaku normal tanpa ada perubahan tarif bea keluar.
Komoditas Fokus Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.

Tabel di atas merangkum aspek-aspek mendasar yang menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan dalam mengawal kebijakan ekspor terbaru ini. Integrasi data antara pelaksana ekspor dan otoritas pajak menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.

Pemerintah juga terus memastikan bahwa kesiapan sumber daya manusia di internal PT DSI berjalan sesuai rencana. Rekrutmen dan penguatan kapasitas organisasi menjadi bagian tak terpisahkan dari persiapan operasional ekspor satu pintu ini.

Hingga saat ini, monitoring terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan administratif yang merugikan pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel.

Artikel terkait

Rekomendasi