Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dalam Sidang Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dalam Sidang Kasus K3
Foto: Ilustrasi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dalam Sidang Kasus K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024ÔÇô2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengakui kesalahannya dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Dilansir dari Media Indonesia, pengakuan tersebut disampaikan oleh Noel dalam agenda sidang duplik. Dirinya menyatakan tidak akan menghindar dari segala tuntutan pertanggungjawaban hukum yang menjeratnya.

"Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah," ungkap Noel di hadapan majelis hakim.

Terdakwa menganggap perkara hukum ini menjadi pukulan telak bagi perjalanan hidupnya. Hal itu dikarenakan rekam jejak kariernya selama ini yang dikenal aktif dalam menyuarakan hak dan membela kaum pekerja.

Meski nota pembelaan atau pleidoi telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berpegang pada tuntutan awal. JPU KPK menilai argumen pembelaan Noel hanya berupa asumsi tanpa bukti kuat.

JPU KPK menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Noel diduga menerima bagian dari total pemerasan senilai Rp6,52 milar terhadap pemohon sertifikasi K3. Selain itu, ia didakwa menerima gratifikasi tunai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Aksi pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya. Beberapa rekan terdakwa bahkan menghadapi tuntutan uang pengganti yang mencapai puluhan miliar rupiah.

JPU KPK Dame Maria Silaban menegaskan agar majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa karena bukti elektronik dan saksi sudah kuat. Tahapan persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Daftar Tuntutan Terdakwa Utama Kasus Kemenaker
Terdakwa UtamaTuntutan PenjaraUang Pengganti
Immanuel Ebenezer5 TahunRp4,43 Miliar
Irvian Bobby M.6 TahunRp60,32 Miliar
Sekarsari Kartika P.5,5 TahunRp42,67 Miliar
Hery Sutanto7 TahunRp4,73 Miliar

Artikel terkait

Rekomendasi