Kasus tragis yang menimpa seorang pengusaha asal Korea Selatan (WN Korsel), Biong Can Sang, di Tambun Selatan, Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan. Aksi pembunuhan yang merenggut nyawa korban tersebut diduga kuat telah direncanakan dengan sangat matang oleh para pelaku.
Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa dana yang dikucurkan untuk menghabisi nyawa korban tidaklah sedikit. Sebagian dari uang bayaran eksekutor bahkan digunakan untuk membeli kendaraan guna memantau aktivitas sehari-hari sang pengusaha sebelum mereka melancarkan aksinya.
Kebenaran ini terungkap setelah jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membekuk HW yang berperan sebagai eksekutor. Selain itu, petugas juga mengamankan SJ, mantan istri korban yang diduga menjadi otak atau dalang utama di balik peristiwa berdarah ini.
Detail Rencana dan Aliran Dana Pembunuhan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa rencana untuk melenyapkan nyawa Biong Can Sang disusun melalui serangkaian pertemuan. SJ dan HW bertemu berkali-kali untuk mematangkan strategi eksekusi agar berjalan sesuai keinginan mereka.
Dalam kesepakatan awal, kedua pelaku menyetujui harga sebesar Rp130 juta sebagai imbalan bagi HW untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut. Namun, nilai tersebut rupanya bertambah karena adanya permintaan tambahan dari pihak eksekutor di tengah proses perencanaan.
HW diketahui meminta tambahan dana sebesar Rp9 juta, sehingga total uang yang ia terima dari SJ membengkak menjadi Rp139 juta. "Pelaku HW mengajukan permintaan tambahan pembayaran senilai Rp9 juta, sehingga totalnya mencapai Rp139 juta," ujar Sumarni kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).
Sumarni menambahkan bahwa sebagian dari uang tersebut dialokasikan HW untuk membeli sebuah sepeda motor. Kendaraan ini menjadi alat vital bagi pelaku untuk memantau situasi di sekitar rumah korban sebelum mereka bergerak mengeksekusi rencana.
Rincian biaya dan penggunaan dana yang diterima pelaku:
- Kesepakatan Awal: Bayaran awal yang dijanjikan SJ kepada HW sebesar Rp130 juta.
- Tambahan Biaya: HW meminta tambahan Rp9 juta untuk keperluan teknis lapangan.
- Total Dana: Keseluruhan dana yang diterima oleh eksekutor adalah Rp139 juta.
- Pembelian Aset: Sebagian uang digunakan membeli motor untuk memantau rumah korban.
Melalui pengintaian yang dilakukan dengan sepeda motor tersebut, HW berhasil mempelajari pola hidup dan kebiasaan korban. Setelah merasa situasi sudah cukup aman, barulah rencana yang telah disusun bersama SJ mulai dilaksanakan.
Kronologi Detik-Detik Penyerangan
Aksi brutal ini terjadi pada tanggal 26 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, HW menyambangi kediaman korban yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Ketika HW menyelinap masuk ke dalam rumah, ia mendapati korban tengah duduk di meja makan sambil mengoperasikan laptopnya. Biong Can Sang sempat menyadari kehadiran orang asing tersebut, kemudian berdiri dan mencoba menegur pelaku.
Namun, tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri, HW langsung melancarkan serangan membabi buta. Korban ditusuk berkali-kali pada area perut sebelah kiri menggunakan sebilah pisau buah yang telah disiapkan.
Belum berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel. Hantaman keras dan luka tusukan tersebut membuat sang pengusaha Korea Selatan tewas seketika di tempat kejadian perkara.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa, HW segera mengambil beberapa barang berharga milik korban. Barang-barang yang dibawa meliputi laptop, perangkat DVR CCTV, hingga kartu ATM BCA milik almarhum.
Berdasarkan keterangan polisi, pengambilan barang-barang elektronik tersebut dilakukan HW atas instruksi langsung dari SJ. Hal ini diduga dilakukan untuk memutus akses informasi serta menghilangkan rekaman yang bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian.
Dalam upayanya mengaburkan jejak kriminalitasnya, HW membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau buah yang digunakan sebagai senjata ke Sungai Kalimalang. Langkah ini diambil agar polisi kesulitan menemukan bukti fisik utama di lokasi kejadian.
Selain membuang barang bukti ke sungai, pelaku juga berusaha menghilangkan bukti pakaian yang ia kenakan saat beraksi. HW membakar topi hitam, sarung tangan, serta hoodie berwarna biru yang ia pakai saat melakukan pembunuhan.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Kerja keras pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan intensif, HW dan SJ tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatan serta peran mereka masing-masing.
Informasi penanganan hukum terhadap para tersangka:
| Identitas Tersangka | Peran dalam Kasus | Status Saat Ini |
|---|---|---|
| SJ (Mantan Istri) | Otak Pembunuhan | Ditahan di Polres Metro Bekasi |
| HW | Eksekutor Lapangan | Ditahan di Polres Metro Bekasi |
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya kini terancam hukuman berat akibat tindakan pembunuhan berencana yang telah mereka lakukan.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar pasal tersebut, HW dan SJ terancam hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya pidana penjara paling lama selama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bekasi mengingat motifnya yang melibatkan orang terdekat korban. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam skenario pembunuhan yang sangat terorganisir ini.