Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs

Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs
Foto: Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs. (Illustration by Pexels)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Keputusan tersebut diambil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (3/6) lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG merupakan proyek besar yang dibiayai oleh APBN. Pada tahun 2025, anggaran yang dikelola mencapai Rp85,27 triliun, bahkan jumlah tersebut diproyeksikan meningkat hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan program ini seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat di berbagai wilayah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penunjukan mitra yang diduga merupakan titipan para petinggi BGN.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Kelolosan ini diduga kuat berkat intervensi dan bantuan dari para tersangka untuk memanipulasi sistem.

Dampaknya, yayasan-yayasan bermasalah tersebut menerima kucuran dana insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya. Kejagung bahkan menduga sebagian dari yayasan penerima aliran dana tersebut dimiliki secara pribadi oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Dugaan Mark Up dan Pengadaan Fiktif

Kasus ini tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra kerja, tetapi juga merambah ke ranah pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen rencana kerja.

Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan. Salah satu poin yang paling mencolok dalam penyidikan ini adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik.

Kejagung menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pembelian 21.801 unit motor listrik tersebut. Pembayaran dikabarkan telah mengalir ke PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ternyata tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Berikut adalah daftar pengadaan barang di BGN yang terindikasi bermasalah menurut temuan Kejagung:

  • Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit yang pembayarannya ditujukan kepada vendor yang tidak memenuhi kualifikasi teknis.
  • Perangkat Tablet: Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan harga pasar.
  • Sepatu Operasional: Pembelian 32.000 pasang sepatu yang masuk dalam daftar barang dengan indikasi kerugian negara.
  • Televisi Layar Lebar: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.

Temuan ini secara otomatis membantah pembelaan yang sempat disampaikan Dadan Hindayana sebelum dirinya menyandang status tersangka. Sebelumnya, Dadan mengeklaim bahwa pengadaan motor listrik dilakukan di bawah harga pasar dan sudah sesuai prosedur keuangan.

Namun, hasil audit dan penyidikan Kejagung justru menunjukkan adanya selisih harga yang sangat signifikan. Praktik penggelembungan dana ini diduga terjadi secara merata di hampir seluruh lini pengadaan yang dikelola oleh BGN.

Langkah Hukum dan Penahanan Tersangka

Atas tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar dalam proyek nasional ini. Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana publik.

Kejaksaan Agung menjerat Dadan dan dua rekannya dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiganya telah resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Detail penahanan para tersangka dapat dilihat dalam ringkasan berikut:

Nama Tersangka Jabatan Terakhir Lokasi Penahanan
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional Rutan Salemba, Jakarta
Sony Sonjaya Wakil Kepala BGN Rutan Salemba, Jakarta
Lodewyk Pusung Wakil Kepala BGN Rutan Salemba, Jakarta

Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman kasus lebih lanjut. Skandal ini menjadi perhatian serius publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi