Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan kecurangan yang melibatkan sejumlah eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemerintah mencium adanya praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga pasar serta manipulasi transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Purbaya mengonfirmasi bahwa saat ini aparat penegak hukum telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengusut secara intensif dua dari total sepuluh eksportir yang diduga bermasalah. Pernyataan ini disampaikan oleh Menkeu saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 27 Mei 2026.
Proses Penyelidikan Awal oleh Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan berperan aktif sebagai inisiator dalam melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara ini. Berdasarkan penelusuran data internal, ditemukan indikasi kuat bahwa sepuluh eksportir besar di industri kelapa sawit telah menyalahgunakan mekanisme perdagangan internasional demi keuntungan sepihak.
Purbaya menekankan bahwa pihak kementerian tidak bekerja sendirian dalam membongkar kasus manipulasi ekspor sumber daya alam ini. Kementerian Keuangan secara resmi menggandeng instansi penegak hukum dan pengawas keuangan negara lainnya untuk mendalami setiap bukti yang terkumpul.
Daftar instansi yang terlibat dalam kerja sama penyelidikan ini meliputi:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kepatuhan.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penegakan hukum pidana.
- Unit internal Kementerian Keuangan yang bertugas memantau pergerakan data transaksi ekspor.
Keterlibatan berbagai lembaga ini bertujuan agar pengusutan dapat berjalan transparan dan data yang dimiliki benar-benar akurat sebelum dibawa ke meja hukum. Menkeu menegaskan bahwa dokumen terkait aktivitas sepuluh eksportir besar ini sudah dikantongi sepenuhnya oleh tim penyelidik.
Modus Operandi Manipulasi Transfer Pricing
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan pola tertentu yang dilakukan oleh para eksportir dalam menjalankan praktik culas tersebut. Modus yang digunakan umumnya melibatkan perusahaan perantara atau trading company yang berlokasi di luar negeri, khususnya di Singapura.
Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan di Indonesia cenderung menjual hasil komoditas mereka ke anak usaha atau afiliasi di Singapura terlebih dahulu. Harga yang dicantumkan dalam transaksi tersebut sengaja diatur lebih rendah dari harga pasar agar laba yang tercatat di Indonesia terlihat sangat kecil.
| Aspek Pelanggaran | Penjelasan Modus Operandi |
|---|---|
| Alur Pengiriman Barang | Barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir tanpa singgah. |
| Administrasi Dokumen | Dokumen atau "kertas" transaksi dialihkan melalui perusahaan di Singapura. |
| Dampak Pajak | Laba di Indonesia menyusut sehingga pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah. |
Tabel di atas merangkum bagaimana skema manipulasi dilakukan untuk menyiasati kewajiban perpajakan kepada pemerintah Indonesia. Meski secara fisik kapal pengangkut CPO langsung menuju negara tujuan, namun secara administratif transaksi diputar melalui entitas lain agar tercipta selisih harga yang menguntungkan eksportir secara ilegal.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Manipulasi harga ekspor ini secara langsung menggerus potensi penerimaan pajak nasional dari sektor sumber daya alam yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. Ketika laba perusahaan di dalam negeri dibuat mengecil secara sengaja, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan kepada kas negara pun ikut menurun drastis.
Menkeu Purbaya memberikan ilustrasi nyata bahwa meski barangnya dikirim secara langsung dan kapal pengangkutnya tidak berubah rute, identitas administratif pada dokumen penjualannya sengaja dibedakan. Hal inilah yang menjadi fokus utama aparat untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di sektor komoditas agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Hingga saat ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berjalan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke proses peradilan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memelototi data ekspor komoditas strategis lainnya guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. Pengawasan terhadap transaksi terafiliasi akan semakin diperketat dengan dukungan integrasi data antar lembaga keuangan dan otoritas pelabuhan.