DPRD Usulkan Gedung Tinggi di Bali, Aturan Kesucian Pulau Dewata Terancam?

DPRD Usulkan Gedung Tinggi di Bali, Aturan Kesucian Pulau Dewata Terancam?
Foto: DPRD Usulkan Gedung Tinggi di Bali, Aturan Kesucian Pulau Dewata Terancam?. (Illustration by Pexels)

Wacana mengenai pelonggaran batas ketinggian bangunan di Bali kembali menjadi perbincangan hangat di lingkungan DPRD Bali. Isu ini muncul di tengah komitmen kuat untuk menjaga kearifan lokal yang selama ini menjadi jati diri Pulau Dewata.

Banyak pihak menilai usulan tersebut berisiko mengaburkan identitas tata ruang Bali yang unik dan sakral. Selama ini, Bali dikenal bukan hanya karena keindahan pantainya, tetapi juga karena regulasi ketat yang menjaga keseimbangan alam dan budayanya.

Salah satu aturan yang paling ikonik adalah larangan membangun gedung yang melebihi ketinggian pohon kelapa. Langkah ini diambil demi menjaga lanskap visual dan nilai-nilai spiritual yang dianut oleh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, bangunan The Meru Sanur, yang sebelumnya bernama Hotel Bali Beach, tetap berdiri sebagai gedung tertinggi di Bali. Hotel ini memiliki ketinggian sekitar 32 meter atau setara dengan 10 lantai bangunan.

Pembangunan hotel tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, sebelum aturan pembatasan tinggi bangunan diberlakukan secara luas. Sejak regulasi tersebut diterapkan, batas maksimal tinggi bangunan di Bali umumnya hanya mencapai 15 meter.

Aturan ini menjadi pembeda utama antara Bali dengan kota metropolitan lainnya yang didominasi oleh deretan gedung pencakar langit. Identitas tata ruang ini telah melekat kuat dalam citra pariwisata dan budaya Bali di mata dunia.

Namun, belakangan ini DPRD Bali melontarkan usulan untuk memberikan izin pembangunan gedung hingga setinggi 45 meter di zona-zona tertentu. Alasan utama di balik usulan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan investasi dan perkembangan kawasan yang semakin pesat.

Meskipun demikian, wacana tersebut langsung mendapatkan gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak yang merasa khawatir jika Bali akan perlahan-lahan kehilangan karakter khasnya apabila hutan beton mulai bermunculan.

Akademisi dari Institut Desain dan Bisnis Bali, I Putu Gede Suyoga, memberikan peringatan keras terkait risiko pelonggaran aturan ini. Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut bisa memicu kekacauan tata ruang jika tidak disertai pengawasan yang sangat ketat.

Suyoga menekankan bahwa setiap pembangunan di Bali harus tetap mengutamakan keseimbangan antara aspek ekonomi, budaya, dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, tanpa tata kelola yang mumpuni, pembukaan batas 45 meter hanya akan mendatangkan masalah baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyoga dalam sebuah forum diskusi bertajuk Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan. Acara tersebut diselenggarakan oleh Center for Dharmic Studies (CDS) pada Kamis, 28 Mei 2026 silam.

Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai gedung tinggi ini bukan sekadar masalah teknis arsitektur belaka. Isu ini mencakup persoalan identitas budaya, lanskap spiritual, serta nasib masa depan Bali di tengah gempuran arus investasi.

Rincian Usulan dari Pansus TRAP DPRD Bali

Wacana mengenai kenaikan batas tinggi gedung hingga 45 meter ini sebenarnya sudah mulai mencuat sejak April 2026. Hal ini berawal dari usulan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melalui konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.

Daftar wilayah yang diusulkan untuk pembangunan gedung hingga 45 meter:

  • Kawasan pariwisata eksklusif di Nusa Dua.
  • Wilayah pengembangan di Kuta Selatan.
  • Sebagian titik strategis di kawasan Sanur.
  • Area pesisir di Kabupaten Tabanan.
  • Zona pengembangan tertentu di Kabupaten Gianyar.

Pansus TRAP menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena ketersediaan lahan di Bali yang semakin terbatas dan harga tanah yang terus melonjak. Kondisi ini dinilai menekan efisiensi pembangunan dan meningkatkan kebutuhan akan bangunan vertikal.

Selain itu, pembangunan gedung tinggi dianggap dapat menekan perluasan bangunan secara horizontal yang merambah lahan produktif. Namun, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengimbau agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan besar ini.

Kenak menilai perubahan dari batas 15 meter menjadi 45 meter merupakan lompatan yang terlalu drastis dan sensitif bagi nilai spiritual Bali. Ia meminta kajian yang lebih mendalam agar kebijakan tersebut tidak mencederai norma budaya yang sudah ada.

Suyoga juga mengakui bahwa kondisi Bali saat ini memang sudah jauh berubah dibandingkan dengan kondisi dua atau tiga dekade yang lalu. Wilayah Bali Selatan kini menghadapi tekanan pembangunan yang sangat berat akibat fenomena perluasan kota ke arah pinggiran.

Lahan sawah produktif secara masif berubah fungsi menjadi vila, hotel mewah, hingga kawasan komersial lainnya. Hal ini menciptakan kebutuhan akan fasilitas perkotaan yang lebih modern dan terintegrasi untuk menunjang aktivitas masyarakat dan wisatawan.

Kebutuhan fasilitas modern yang terus meningkat di wilayah perkotaan Bali:

  • Hunian vertikal yang efisien untuk mengatasi keterbatasan lahan.
  • Rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas lengkap.
  • Pusat pendidikan dan universitas yang memadai.
  • Gedung parkir terpadu untuk mengurai kemacetan di titik-titik ramai.
  • Kawasan Mixed-use yang menggabungkan fungsi hunian, bisnis, dan hiburan.

Perubahan pola pariwisata di Bali kini mulai bergeser ke arah model kota wisata metropolitan yang lebih kompleks. Suyoga memahami bahwa argumen pendukung revisi batas ketinggian memiliki landasan rasional terkait efisiensi penggunaan lahan.

Tanpa pembangunan vertikal, hotel dan vila akan terus melebar secara horizontal dan memakan sisa lahan pertanian yang masih tersedia. Hal ini berdampak pada meningkatnya kemacetan lalu lintas dan konsumsi lahan yang menjadi tidak terkendali di seluruh wilayah.

Berbagai Risiko dan Dampak Terhadap Identitas Bali

Walaupun terdapat alasan rasional di baliknya, Suyoga tetap menegaskan bahwa ruang bagi bangunan 45 meter membawa konsekuensi besar. Salah satu risiko utamanya adalah hilangnya identitas visual yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan ke Bali.

Selain itu, terdapat ancaman terhadap "taksu" atau aura kesucian ruang spiritual yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Pembangunan vertikal yang masif juga dikhawatirkan akan membebani infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih.

Spekulasi properti yang meningkat akibat kebijakan ini juga berpotensi meminggirkan warga lokal dari pusat-pusat ekonomi utama. Dampak ekologis seperti risiko gempa, abrasi di wilayah pesisir, serta banjir juga menjadi perhatian serius yang harus dikaji kembali.

Menariknya, Suyoga menjelaskan bahwa konsep bangunan tinggi sebenarnya bukanlah sesuatu yang benar-benar asing dalam sejarah arsitektur Bali. Struktur vertikal telah muncul sejak abad ke-8 hingga era kolonial dalam bentuk yang berbeda.

Evolusi konsep bangunan vertikal dalam sejarah dan budaya Bali:

  • Era Awal: Bangunan tinggi lahir sebagai simbol replika alam semesta, seperti representasi gunung pada Pura Meru.
  • Era Bali Madya: Pengaruh Majapahit membawa perkembangan arsitektur vertikal yang bersifat sakral dan simbolik.
  • Era Modern: Kebutuhan akan efisiensi fungsi ruang dalam perkembangan kawasan pariwisata dan bisnis.

Dari catatan sejarah tersebut, Suyoga menyimpulkan bahwa persoalan utama sebenarnya bukan hanya pada angka ketinggian bangunan. Masalah mendasarnya terletak pada bagaimana tata ruang tersebut dikelola dan dikendalikan oleh otoritas terkait.

Ia menegaskan bahwa Bali saat ini tidak menderita karena kekurangan gedung tinggi, melainkan karena tata ruang yang tidak teratur. Pembangunan yang liar dan kemacetan yang kronis menjadi bukti kegagalan pengelolaan ruang yang harus segera dibenahi.

Sejarah Panjang Pengaturan Tinggi Bangunan

Debat mengenai batas ketinggian gedung di Bali sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1970-an silam. Pada saat itu, Bali mulai dirancang untuk menjadi destinasi pariwisata internasional namun tetap berpegang pada akar budayanya.

Prinsip tinggi bangunan maksimal setinggi pohon kelapa atau sekitar 15 meter dinilai masih sangat relevan hingga saat ini. Aturan ini memiliki keterkaitan erat dengan adat istiadat, estetika budaya, dan pelestarian lanskap spiritual yang ada.

Suyoga berpendapat bahwa Bali tidak memerlukan liberalisasi aturan ketinggian secara total di seluruh wilayahnya. Yang lebih dibutuhkan adalah reformasi aturan yang bersifat selektif melalui pembagian zonasi yang sangat spesifik dan terukur.

Ringkasan perbandingan wacana aturan tinggi bangunan di Bali:

Kategori Aturan Saat Ini (15 Meter) Usulan Pansus (45 Meter)
Dasar Aturan Kearifan lokal, tinggi pohon kelapa. Efisiensi lahan, investasi besar.
Cakupan Wilayah Berlaku umum di seluruh Bali. Zonasi khusus (Nusa Dua, Kuta, dsb).
Dampak Positif Menjaga lanskap dan kesucian budaya. Mendorong investasi dan hunian vertikal.
Risiko Utama Penyebaran horizontal ke lahan produktif. Kehilangan identitas dan beban ekologis.

Data di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara kedua sudut pandang yang kini sedang diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan di Bali. Suyoga pun mempertanyakan kembali, untuk siapa sebenarnya bangunan tinggi ini nantinya diperuntukkan.

Ia juga menaruh perhatian besar pada nasib masyarakat adat yang seringkali berada di posisi lemah dalam menghadapi kepentingan modal besar. Masyarakat adat harus diberikan panggung untuk menyuarakan aspirasi mereka agar tidak terpinggirkan oleh logika investasi global.

Menjaga wajah Bali adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, hingga pelaku industri. Suyoga berharap DPRD Bali melakukan kajian yang sangat mendalam sebelum melakukan revisi pada aturan yang sangat krusial ini.

Sebagai penutup diskusi, ia menekankan pentingnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan secara independen dan objektif. Tim yang menyusun AMDAL harus memiliki integritas tinggi dan mampu melihat potensi risiko di masa depan secara jujur.

Hanya dengan AMDAL yang transparan dan tidak memihak, pembangunan di Bali dapat dipastikan tidak menjadi pintu menuju kehancuran ekologis. Kesimbangan antara modernitas dan tradisi harus menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan tata ruang di Pulau Seribu Pura.

Artikel terkait

Rekomendasi