Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak percepatan implementasi sistem parkir elektronik atau e-trap di berbagai pusat perbelanjaan guna menekan risiko kebocoran pendapatan daerah. Desakan ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Langkah tersebut diambil karena sistem perparkiran di Jakarta saat ini dinilai masih kurang transparan akibat proses pengolahan data yang belum terintegrasi secara langsung. Legislator menyoroti potensi besar dari sektor parkir yang belum tergarap optimal karena masih adanya celah manipulasi dalam pelaporan manual.
Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, menegaskan bahwa penerapan teknologi e-trap harus memungkinkan pemantauan data secara seketika. Hal ini diperlukan agar koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat berjalan lebih efektif untuk mencegah praktik kecurangan.
"E-trap ini harus segera dipasang dan bisa dipantau langsung (real-time), serta terhubung dengan Bapenda. Tujuannya supaya transparan dan tidak ada manipulasi data," kata Jupiter, Selasa.
Jupiter menambahkan bahwa prioritas pemasangan sistem ini menyasar lokasi-lokasi komersial kelas atas yang memiliki volume kendaraan tinggi. Pemilihan lokasi strategis tersebut diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan pemasukan kas daerah dari sektor pajak parkir.
"Mungkin bisa dipasang di mal-mal besar, di pusat perbelanjaan misalnya di Grand Indonesia, di Plaza Indonesia, kemudian Plaza Senayan, yang kita anggap pusat perbelanjaan yang selalu ramai, termasuk di Senayan City," ucap Jupiter.
Persoalan lain yang ditemukan dalam rapat tersebut adalah inefisiensi biaya operasional pada sejumlah titik parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. DPRD DKI mencatat beberapa lokasi justru mengalami defisit karena tingginya beban gaji karyawan untuk layanan operasional penuh selama 24 jam.
Contoh nyata kerugian operasional dipaparkan dalam data pengelolaan parkir di salah satu hotel di kawasan Cikini. Pendapatan parkir tahunan di lokasi tersebut tercatat sebesar Rp408 juta, namun pengelola harus mengeluarkan biaya hingga Rp563 juta untuk operasional.
"Di Hotel Mercure kemudian rugi Rp 70 juta dengan biaya (operasional) per tahun Rp 299 juta," katanya.
Penggunaan e-trap diproyeksikan tidak hanya akan meningkatkan akurasi pendapatan melalui sistem digital, tetapi juga memangkas ketergantungan pada petugas lapangan. Melalui digitalisasi ini, DPRD berharap biaya operasional perparkiran di Jakarta menjadi lebih efisien dan terukur.