Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menanti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum menyusun kebijakan lanjutan pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan guna menyinkronkan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan tuntutan kesejahteraan pengajar perguruan tinggi.
Dilansir dari Nasional, hasil persidangan tersebut bakal menjadi landasan utama dalam mengatur upah pokok dosen agar tidak berada di bawah standar upah minimum wilayah setempat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberikan kepastian bahwa regulasi baru akan mengakomodasi hasil ketetapan hukum dari lembaga konstitusi tersebut.
ÔÇ£RUU Sisdiknas nantinya pasti akan memasukkan apapun putusan MK, terkait tuntutan para dosen ini, sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada,ÔÇØ ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Pihak parlemen menyatakan komitmennya untuk tidak mencampuri independensi hakim selama proses hukum berlangsung di meja hijau. Penegasan ini disampaikan guna menjaga integritas proses konstitusional yang sedang ditempuh oleh para pemohon dari kalangan akademisi.
ÔÇ£Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan memengaruhi putusan MK dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya,ÔÇØ ungkap Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa nasib tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi fokus perhatian karena menyangkut prinsip keadilan profesi. Ia menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam memperbaiki disparitas penghasilan pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
ÔÇ£Jangan biarkan ÔÇÿpasarÔÇÖ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan ada standar yang adil bagi seluruh tenaga pendidik,ÔÇØ ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dalam rangkaian persidangan, perwakilan organisasi pekerja kampus mengungkapkan fakta mengenai rendahnya pendapatan dosen dibandingkan standar hidup layak. Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah memaparkan data mengenai selisih antara gaji riil dengan upah minimum kota di lokasi mereka bekerja.
ÔÇ£Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,ÔÇØ ujar Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).
Irwansyah juga mengkritik regulasi internal kampus yang dinilai tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang stabil bagi pengajar. Ia menyoroti ketergantungan pendapatan pada skema insentif yang tidak bersifat tetap bagi para dosen.
ÔÇ£Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,ÔÇØ kata Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).
Persoalan beban kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan juga menjadi sorotan tajam dalam tuntutan ini. Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani melaporkan bahwa mayoritas dosen menganggap upah mereka tidak mencerminkan kualifikasi akademik yang dimiliki.
ÔÇ£Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,ÔÇØ ujar Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).
Kondisi ekonomi yang memprihatinkan tersebut dilaporkan berdampak langsung pada aspek psikologis para tenaga pendidik. Penelitian internal organisasi menunjukkan adanya korelasi kuat antara tekanan pekerjaan yang tinggi dengan penurunan kesehatan mental di kalangan dosen.
ÔÇ£Hampir 40 persen responden mengalami depresi, stres, dan kecemasan akibat beban kerja yang tinggi,ÔÇØ kata Amalinda Savirani, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).