Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kebijakan pemerintah yang mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia pada Minggu (17/5/2026).
Langkah penyesuaian istilah internasional ini didukung oleh politikus Partai Golkar tersebut karena berpotensi menaikkan pengakuan global bagi lulusan domestik. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini dibarengi penguatan substansi kurikulum.
"Fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dan daya saing lulusan, bukan sekadar perubahan nama program studi," kata Hetifah kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026).
Hetifah menilai bahwa proses transisi menuju penggunaan nama baru ini wajib dilakukan secara cermat demi mencegah kebingungan di kalangan mahasiswa maupun alumni perguruan tinggi.
"Semangat perubahan ini harus benar-benar mampu mendorong daya saing," ujarnya.
Penataan ini diharapkan tidak membawa dampak buruk terhadap para lulusan, terutama yang berkaitan dengan proses administrasi pascakampus dan dunia kerja.
"Yang terpenting, pemerintah perlu menjamin bahwa perubahan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lulusan, khususnya dalam hal akreditasi, sertifikasi profesi, proses rekrutmen kerja, maupun pengakuan internasional," ujar Hetifah.
Perubahan nama prodi ini sebelumnya telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 mengenai Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi pada 9 September 2025.