Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti potensi munculnya konflik kepentingan terkait kebijakan pemerintah menggandeng media digital nonkonvensional atau homeless media pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut dinilai memerlukan pengawasan ketat guna menjamin akuntabilitas publik dan mencegah standar ganda dalam penyebaran informasi nasional.
Kritik ini muncul setelah Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengumumkan kolaborasi dengan puluhan platform digital sebagai mitra komunikasi. Dilansir dari Nasional, Amelia menekankan bahwa meskipun fenomena media baru ini tidak bisa diabaikan, transformasi mereka menuju profesionalisme tetap harus dipantau agar tidak lepas dari tanggung jawab hukum.
"Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Politisi tersebut menyatakan perlunya batasan yang jelas agar kemitraan ini tidak menciptakan ruang informasi yang tidak sehat. Penegasan ini ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat luas di platform digital.
"Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik," lanjut Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Amelia menjelaskan bahwa homeless media merupakan evolusi dari konsep citizen journalism yang populer pada dekade lalu. Menurutnya, perubahan terjadi pada ekosistem distribusi yang kini didominasi oleh media sosial global seperti TikTok dan Instagram.
"Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia juga menyinggung absennya struktur redaksi dan mekanisme verifikasi pada banyak media digital baru tersebut. Hal ini menciptakan wilayah abu-abu karena pengaruh mereka seringkali melampaui kecepatan media konvensional namun tanpa landasan etik yang kuat.
"Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Terkait hal itu, Amelia mendorong adanya pembaruan regulasi agar aturan hukum tetap relevan dengan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini. DPR sedang berupaya menyelaraskan aturan agar tidak ada entitas digital yang merasa kebal hukum.
"Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital," tutur Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Namun, Amelia memberikan catatan agar penyusunan aturan baru tidak bersifat mengekang. Kebebasan berekspresi harus tetap menjadi prioritas dalam merancang regulasi media masa depan.
"Kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat," pungkas Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Bakom RI M Qodari menyatakan pada Rabu (6/5/2026) bahwa pemerintah merangkul kanal digital sebagai realitas baru komunikasi publik. Kerja sama tersebut bertujuan memperluas jangkauan pesan pemerintah melalui berbagai akun populer yang tergabung dalam New Media Forum.
"Tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas media atau realitas komunikasi kita," ujar M Qodari, Kepala Bakom RI.
Meskipun Bakom RI merilis puluhan nama platform digital sebagai mitra, beberapa akun besar seperti Narasi dan Ngomongin Uang membantah telah menjalin komunikasi atau kemitraan resmi dengan lembaga tersebut.