DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan UU Pekerja Rumah Tangga

DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan UU Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan UU Pekerja Rumah Tangga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya persidangan tersebut didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Sebelum pengesahan dilakukan, Puan memberikan sambutan mengenai refleksi diri pasca perayaan hari raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026.

"Semoga dengan ini, kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhan-an," ujarnya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Agenda berlanjut dengan pembacaan Surat Presiden terkait RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang merangkum 685 Laporan Hasil Pemeriksaan.

Proses pengesahan UU PSDK diawali dengan laporan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengenai hasil pembahasan tingkat pertama.

"Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Setelah mengetuk palu tanda persetujuan UU PSDK, rapat beralih pada agenda pengesahan RUU PPRT yang didahului laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Puan menyatakan apresiasinya kepada jajaran menteri terkait atas penyusunan payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang telah diperjuangkan selama 22 tahun.

"Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," ungkap Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Rapat Paripurna ini menandai penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Seluruh anggota DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi