Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan ini diambil guna memperluas subjek perlindungan dan memperkuat kewenangan lembaga negara terkait dalam sistem peradilan pidana.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, penetapan payung hukum baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam pada tingkat pertama. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira hadir memberikan laporan akhir mengenai substansi regulasi yang mencakup 12 bab dan 78 pasal tersebut.
Legislator tersebut menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial dalam undang-undang ini, termasuk perluasan perlindungan bagi saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memiliki wewenang membentuk kantor perwakilan di daerah serta satuan tugas khusus.
"Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting," ujar Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Poin penting lainnya berkaitan dengan hak kompensasi bagi korban tindak pidana khusus, seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, dan kekerasan seksual. Pemerintah juga diamanatkan membentuk Dana Abadi Korban untuk menjamin ketersediaan anggaran pemulihan secara berkelanjutan.
"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden," tutup Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Setelah pembacaan laporan komisi selesai, pimpinan rapat segera meminta pernyataan resmi dari para anggota dewan yang hadir. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kesepakatan akhir kepada seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Seluruh peserta sidang yang hadir menyatakan kesepakatan mereka secara kolektif di dalam ruang rapat paripurna tersebut.
"Setuju," jawab peserta rapat secara serempak.