DPR RI: Implementasi UU PDP Resmi Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data 2026

DPR RI: Implementasi UU PDP Resmi Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data 2026
Foto: DPR RI: Implementasi UU PDP Resmi Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data 2026. (Illustration by Pexels)

Penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini menjadi langkah yang sangat krusial bagi Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan data nasional di tengah maraknya ancaman kebocoran data dan pesatnya transformasi digital global.

Anggota Fraksi PAN DPR RI, Totok Daryanto, menekankan bahwa keberhasilan penerapan regulasi ini akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional. Hal tersebut menjadi faktor penentu bagi kekuatan Indonesia di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.

Pandangan strategis ini disampaikan oleh Totok saat mengisi sesi utama dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Sabtu (30/5/2026). Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Jakarta.

Forum ini mengusung tema "Tantangan dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas" sebagai sarana edukasi bagi para pemerhati hukum. Fokus utamanya adalah memperdalam pemahaman mengenai regulasi pelindungan data yang berlaku di tanah air.

Dalam sambutannya, Totok memberikan apresiasi tinggi kepada Pusdiklat FH UII yang secara konsisten menyediakan ruang diskusi intelektual. Ruang tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para perancang regulasi di masa depan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pelindungan data pribadi tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai urusan administrasi biasa. Data telah bertransformasi menjadi aset strategis yang memiliki nilai sangat tinggi dari sisi ekonomi, politik, hingga geopolitik dunia.

Menurut Totok, dunia sedang berada di ambang peradaban baru yang didorong oleh akselerasi teknologi digital di berbagai lini kehidupan. Hal ini mengubah paradigma kekuasaan global yang kini sangat bergantung pada penguasaan arus informasi digital.

Poin penting mengenai pengaruh penguasaan data dalam peradaban global:

  • Pihak yang menguasai data dan teknologi akan memegang kendali atas arah kebijakan ekonomi internasional.
  • Keamanan suatu negara kini sangat bergantung pada ketangguhan sistem digital yang mereka miliki.
  • Sistem digital yang kuat memberikan pengaruh besar dalam menentukan stabilitas dan kebijakan global.

Kedaulatan data merupakan fondasi bagi keamanan nasional yang tidak bisa ditawar lagi di era modern ini. Kegagalan dalam mengelola data dapat berakibat fatal bagi posisi tawar sebuah negara di kancah internasional.

Persaingan Teknologi dan Kekuatan Hukum Digital

Totok memaparkan bahwa kompetisi antarnegara saat ini telah bergeser dan tidak lagi hanya mengandalkan sumber daya alam atau kekuatan militer konvensional. Faktor utama daya saing suatu bangsa kini terletak pada penguasaan teknologi mutakhir dan kecerdasan buatan (AI).

Selain teknologi, kemampuan dalam membangun sistem hukum digital yang modern menjadi syarat mutlak bagi negara yang ingin maju. Negara-negara besar di berbagai belahan dunia pun telah bergerak cepat dengan memperkuat sistem keamanan siber mereka masing-masing.

Daftar wilayah dan negara yang telah memperkuat sistem keamanan siber mereka secara signifikan:

  • Uni Eropa yang mengandalkan regulasi ketat melalui General Data Protection Regulation (GDPR).
  • Amerika Serikat yang terus memperbarui standar keamanan digital mereka.
  • Negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan yang dikenal dengan inovasi teknologinya.
  • Singapura sebagai pusat digital regional yang memiliki regulasi siber yang sangat mapan.

Langkah negara-negara tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data adalah isu global yang mendesak bagi semua pihak. Persaingan ini menuntut setiap negara untuk memiliki benteng hukum yang kuat demi melindungi warga negaranya.

Di Indonesia sendiri, transformasi digital memang memberikan peluang emas bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan efisiensi pelayanan publik. Namun, Totok mengingatkan bahwa di balik kemudahan tersebut, tersimpan berbagai tantangan serius yang mengancam keamanan data.

Berbagai ancaman siber mulai dari kebocoran data massal hingga penyalahgunaan identitas digital kini menjadi risiko nyata di tengah masyarakat. Penipuan berbasis siber dan praktik jual-beli data ilegal juga terus berkembang seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada internet.

Totok menegaskan bahwa tata kelola data yang lemah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika masyarakat merasa datanya tidak aman, maka legitimasi digital pemerintah pun akan ikut tergerus secara perlahan.

Oleh karena itu, penguatan implementasi UU PDP harus dijadikan prioritas utama dalam membangun ekosistem digital di Indonesia. Hal ini penting agar transformasi teknologi yang berjalan selaras dengan rasa aman bagi para penggunanya.

Empat Tantangan Besar Implementasi UU PDP

Dalam paparannya, Totok merinci setidaknya ada empat tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam menjalankan UU PDP secara efektif. Tantangan pertama yang muncul adalah mengenai sinkronisasi atau harmonisasi regulasi yang sudah ada.

Saat ini, ketentuan tentang data pribadi masih tersebar di berbagai sektor dan sering kali saling tumpang tindih satu sama lain. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik maupun masyarakat sebagai subjek data.

Tantangan kedua berkaitan erat dengan struktur kelembagaan yang bertugas mengawasi jalannya aturan tersebut. Indonesia dinilai sangat membutuhkan lembaga pengawas yang independen, profesional, dan memiliki kapasitas teknologi yang mumpuni.

Tantangan ketiga terletak pada kesiapan infrastruktur digital serta sistem keamanan siber nasional yang harus terus diperbarui. Hal ini dikarenakan kecepatan perkembangan teknologi sering kali melampaui kemampuan regulasi yang ada untuk mengimbanginya.

Tabel ringkasan empat tantangan utama implementasi UU PDP di Indonesia:

Kategori Tantangan Deskripsi Permasalahan
Harmonisasi Regulasi Aturan data pribadi masih tersebar dan tumpang tindih antar sektor.
Kelembagaan Perlunya otoritas pengawas independen dengan kapasitas teknologi tinggi.
Infrastruktur & Keamanan Laju teknologi (AI & Cloud) lebih cepat dibanding kesiapan regulasi.
Literasi Digital Rendahnya pemahaman masyarakat terkait hak-hak sebagai subjek data.

Data di atas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah pelindungan data harus dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek. Pemerintah tidak bisa hanya fokus pada satu sisi sementara sisi lainnya terabaikan.

Tantangan terakhir yang tidak kalah penting adalah rendahnya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat umum. Masih banyak warga yang belum menyadari sepenuhnya hak-hak mereka untuk melindungi informasi pribadi yang mereka bagikan di ruang digital.

Masa Depan Kedaulatan Data Indonesia

Dalam konteks Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Totok menegaskan posisi strategis pelindungan data pribadi bagi kedaulatan bangsa. Regulasi yang disusun di masa depan harus bersifat adaptif dan mampu merespons perkembangan zaman yang sangat dinamis.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menghambat inovasi ekonomi, namun harus tetap berpihak pada kepentingan nasional. Keseimbangan antara kemajuan bisnis digital dan perlindungan hak individu adalah kunci keberhasilan regulasi masa depan.

Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kendali atas data penduduknya sendiri. Ketergantungan digital dapat menjadi ancaman baru jika bangsa ini tidak mandiri dalam mengelola keamanan informasinya.

Totok menutup pemaparannya dengan mengingatkan bahwa undang-undang saja tidak akan cukup untuk menjawab tantangan era digital. Dibutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki integritas tinggi dan semangat nasionalisme yang kuat.

Forum akademik semacam ini diharapkan dapat mencetak para ahli hukum yang peka terhadap amanat konstitusi. Mereka diharapkan mampu menjaga kedaulatan data Indonesia melalui penerapan UU PDP yang berkelanjutan dan efektif di level internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi