Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum memproses secara pidana penagih utang yang menggunakan modus penipuan terhadap layanan darurat ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur pada Jumat (24/4/2026).
Langkah tegas ini dinilai perlu diambil menyusul adanya laporan mengenai pihak ketiga dalam penagihan utang yang berpura-pura membutuhkan bantuan darurat demi melacak alamat nasabah di wilayah Sleman dan Semarang sebagaimana dilansir dari Kompas.
Politisi tersebut menegaskan bahwa tindakan memanipulasi fasilitas publik demi kepentingan pribadi tersebut sangat merugikan masyarakat umum karena berisiko tinggi terhadap keselamatan nyawa manusia.
"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangan diterima Antara di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Abdullah menjelaskan bahwa pengerahan ambulans secara fiktif dapat menghambat respons tim medis terhadap pasien asli yang sedang berada dalam kondisi kritis. Penekanan diberikan pada fakta bahwa tindakan oknum penagih utang ini merupakan bentuk permainan berbahaya terhadap nyawa warga.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," ujarnya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku di lapangan, Abdullah turut menyoroti tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan mereka dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi regulasi penagihan oleh pihak ketiga.
Kritik dilontarkan terhadap efektivitas pengawasan OJK karena berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti intimidasi dan penarikan paksa masih kerap dialami oleh masyarakat dalam proses penagihan utang.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," katanya.