Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti mendesak pemberian pendampingan komprehensif bagi korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan mahasiswa hukum yang seharusnya memahami konsekuensi pidana.
Permintaan tersebut mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik guna memastikan pemulihan trauma bagi para korban. Dilansir dari Nasional, Esti menegaskan bahwa penanganan perkara ini wajib menjunjung asas keadilan tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas pihak yang dirugikan.
"Penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih," ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Legislator dari PDI-P tersebut mengingatkan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjadi area yang bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun digital. Ia menekankan bahwa dugaan pelecehan di lingkungan FH UI merupakan masalah fundamental yang berdampak besar bagi kehidupan korban.
"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," ujar Esti.
Lebih lanjut, penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) didorong untuk menjerat para pelaku. Esti menilai perbuatan belasan mahasiswa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam regulasi tersebut.
"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," ujar Esti.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto turut memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini sejak Rabu (15/4/2026). Pihak kementerian telah menjalin komunikasi intensif dengan rektorat UI untuk memantau proses investigasi yang sedang berjalan.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kemendiktisaintek menyatakan sikap tidak akan mentoleransi aksi pelecehan seksual karena dianggap sebagai pelanggaran martabat manusia. Brian menegaskan perguruan tinggi wajib menjaga integritas dan martabat seluruh sivitas akademikanya melalui lingkungan yang aman.
"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas Brian.
Langkah pencegahan dan penanganan di kampus kini diperkuat melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut memandatkan pembentukan satuan tugas khusus di setiap kampus guna menjamin pemulihan hak-hak korban.
"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.